SINARJAMBI.COM – Keberadaan Ruang Terbuka Hujau (RTH) di Kabupaten Merangin, sudah berbadan hukum. Sesuai peraturannya, RTH dipergunakan untuk bersantai dan dilarang untuk berjualan.
Hal tersebut disebagaimana disampaikan Wabup Merangin H A Khafid Moein saat memimpin jalannya rapat koordinasi rencana penertiban RTH dalam Kota Bangko, di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Kamis (10/4).
‘’Jadi jika masih ada pedagang yang berjualan di RTH, dengan tidak mengurangi rasa hormat akan ditertibkan. Para pedagang akan diberi tempat berjualan di depan komplek ujung jalur tiga dan di Taman Batu,’’ujar Wabup.
Pedagang yang akan ditertibkan itu yang berada di RTH depan Bank Mandiri, pedagang di RTH depan Salon Hendri dan pedagang di RTH Kantor Pajak Pratama Bangko.
Untuk surat perintah penertiban para pedagang di tiga RTH tersebut, sudah diberikan. Terget penertiban para pedagang di RTH itu akan dilaksanakan dari tanggal 09 April sampai 15 April 2025.
Asisten I Setda Merangin yang juga Plt Kasat Pol PP Merangin M Sayuti menambahkan, untuk pedagang di depan Bank Mandiri sesuai perjanjian pada era Bupati H Mashuri, siap menjaga kebersihan dan sewaktu-waktu siap dibongkar tanpa ganti rugi.
Lalu bagaimana dengan retribusi yang sudah tiga bulan dibayar ke Dinas Koperindag Merangin? ‘’Jadi untuk retribusi yang sudah dibayarkan itu, akan dikembalikan oleh Dinas Koperindag Merangin,’’terang M Sayuti.
Tanpak hadir pada rakor itu, Kajari Merangin diwakili Kasi Datun Bukhari, Kapolsek Bangko diwakili BKTM Aiptu Irma, Danramil Bangko Mayor Inf Darminto, Kadis Lingkungan Hidup Merangin Syafrani, Kadis PUPR Merangin Zulhifni.
Hadir juga Kadis Perhubungan Merangin Shobraini, Kadis Perkim Dedy Candra, Perwakilan dari Dinas Perizinan Merangin M Hasbi, Camat Bangko Ny Anggi Yuwana dan para lurah dalam Kota Bangko. (Yendri)
Discussion about this post