HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

UUCK sebagai Bentuk Komitmen Kementerian ATR/BPN Beri Kepastian Hukum kepada Masyarakat Adat

Selasa, 5 Juli 2022
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (04/07/2022). Turut mendampingi, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo.

Dalam pengantarnya, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mengatakan, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Menurutnya, keberadaan ulayat adalah kewenangan dari pemerintah daerah dalam menetapkan subjek, siapa dan di mana wilayah ulayat itu sendiri, juga aturan-aturan yang mengatur tentang tanah ulayat. “Ketika sudah dibentuk aturan dan penetapan oleh pemerintah daerah, maka tugas setelahnya adalah melakukan pengukuran hingga pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Yagus Suyadi sangat mengapresiasi inisiatif dari Bapemperda DPRD Sumatra Barat dalam melakukan harmonisasi atau konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat. “Terkait dengan pemerintah daerah yang berusaha membuat perda tentang tanah ulayat, kami sangat senang karena sangat membantu kami. Khususnya dalam rangka mendaftarkan tanah ini, yang terkadang kami masih mengalami kesulitan,” ujarnyai.

Lebih lanjut, Yagus Suyadi menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) sangat mengakomodir keberadaan masyarakat hukum adat. Di dalam pelaksanaan UUCK, Kementerian ATR/BPN memiliki inisiatif supaya wilayah ulayat tidak akan hilang ataupun berkurang. Maka, di dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan (HPL), Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dimasukkanlah masyarakat hukum adat sebagai salah satu subjek dari penerima hak atas tanah tersebut. “Artinya dengan landasan UUCK, komitmen dari Kementerian ATR/BPN akan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat hukum adat, kita berikan hak pengelolaan,” tuturnya.

SekilasBerita

Kapolsek Binakal Polres Bondowoso : Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita

Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

BNNP Riau Kini Tempati Gedung Baru

Ketum LDII Apresiasi Pemerintah Terkait Pelaksanaan Haji

“Kami memberikan solusi di PP 18/2021, kalau diberikan HPL kepada masyarakat ulayat, begitu berakhir sudah otomatis kembali menjadi tanah ulayat, karena dasar penerbitan ini berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah. Kita pastikan juga mengenai hak dan kewajiban para pihak, kalau ditelantarkan, tidak sesuai dengan keputusan pemberian hak, maka statusnya bukan ditetapkan sebagai tanah telantar, dengan PP 18/2021 sudah otomatis kembali menjadi tanah ulayat,” tambah Yagus Suyadi.

Diharapkan dengan adanya Ranperda terkait dengan Tanah Ulayat khususnya di Sumatra Barat, dapat membantu mewujudkan mimpi besar pemerintah, yaitu seluruh bidang tanah terdaftar dan terpetakan, termasuk tanah ulayat. Dengan demikian, diharapkan juga dapat meminimalisir masalah pertanahan di kemudian hari. (LS/FT)

Previous Post

Kapolres Batang Hari Mohon Do’a Agar Polri Menjalankan Tugas dengan Baik

Next Post

Komitmen Bangun Kerja Sama Lintas Kementerian demi Wujudkan Ketahanan Pangan

Next Post

Komitmen Bangun Kerja Sama Lintas Kementerian demi Wujudkan Ketahanan Pangan

Al Haris Apresiasi Sinergitas Polda Jambi

Sekda Harap Program DAK Pendidikan Berjalan Lancar

Angga PH : Batubara Jambi Bentuk Kegagalan Kebijakan Pengelolaan SDA

Pacu Peningkatan TKDN di Wilayah Sumbagsel, SKK Migas-KKKS Fasilitasi Pertemuan Stakeholder

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM