HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tuntaskan Persoalan Tanah Dikuasai Pihak Ketiga, Ini Kesepakatan KPK dengan Pemkab Merangin

Selasa, 8 November 2022
in MERANGIN
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Upaya Bupati Merangin H Mashuri menuntaskan persoalan aset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ketiga ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menemukan titik terang.

Rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti bupati dari siang hingga tengah malam Senin (07/11) di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan itu, melahirkan sejumlah kesepakatan.

‘’Ada tujuh poin kesepakatan yang kami tandatangani dari penyelesaian asset tanah di KPK tersebut. Intinya dengan pihak ketiga yang menguasai tanah itu, melalui mekanisme sewa,’’ ujar Bupati, Selasa (08/11).

Ketujuh poin itu pertama, asset Tanah Rumah Ex Dinas Camat Pamenang dan Ex Kantor Pos Polisi Pamenang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 Tahun 2012, yang beralamat di kelurahan Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Kab. Merangin atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin adalah benar merupakan  Barang Milik Pemerinah Kabupaten Merangin.

SekilasBerita

Ramai-Bupati, Wabup dan Sekda Merangin Skrining Kebugaran Jasmani

Inspektorat Merangin : 904 ASN Wajib Lapor Telah Tercatat di LHKPN

HM Syukur Minta Kiyai dan Ulama Tak Sungkan Nasehati Bupati

Joni Musa Kembali Terpilih Sebagai Ketua MUI Merangin

Poin kedua, asset tanah yang dimanfaatkan Yayasan Pendidikan Merangin untuk Kampus STKIP/Universitas Merangin dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 84 Tahun 2014 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 02 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko adalah benar merupakan Barang Milik Pemerinah Kabupaten Merangin.

Pada poin ketiga dibunyikan, pola Pemanfaatan Aset Pemerinah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas melalui mekanisme sewa.

Untuk poin keempat, mekanisme sewa sebagaimana maksud pada angka 3 (tiga) diatas, tarif sewanya mengacu kepada Peraturan Bupati Merangin Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pemanfaatn Barang Milik Daerah Berupa Sewa Tanah dan Bangunan akan disepakati setelah dihitung oleh Penilai Pemerintah;
Sedangkan poin kelima, terkait dengan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) diatas, asset rumah Ex Dinas Camat Pamenang dan Ex Kantor Pos Polisi Pamenang bangunan dihapuskan dengan menggunakan mekanisme Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pihak penyewa akan menyerahkan tanah dan bangunansetelah masa perjanjian sewa berakhir dengan memperhitungkan pemanfaatan aset tanah sejak tahun 2011 sampai dengan 2021.

Masa berakhirnya perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas pada tahun 2031 dengan masa perjanjian sewa selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Aset berupa ruko diserahkan ke Pemerinah Kabupaten Merangin pada tahun 2031.

Sementara itu poin keenam, terkait dengan bangunann sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) diatas, asset bangunan tetapakan digunakan oleh Yayasan selama digunakan untuk lembaga pendidikan. Apabila pihak yayasan mengalihfungsikandiluar lembaga pendidikan, maka aset bangunan tersebut dikembalikan kepada Pemerinah Kabupaten Merangin.

Poin ketujuh, terkait nilai sewa maupun retribusi sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. (Myd)

Previous Post

Dewan Pers Verifikasi Faktual Media ampar.id Anggota JMSI Jambi

Next Post

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Truk Angkut 12 Ton Minyak Ilegal Asal Sumsel

Next Post
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Truk Angkut 12 Ton Minyak Ilegal Asal Sumsel. (Foto : ist)

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Truk Angkut 12 Ton Minyak Ilegal Asal Sumsel

Al Haris hadiri HUT kota Sungai Penuh. (Foto : ist)

Al Haris Dorong Masyarakat Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi

OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu Zebagai Sarana Penyediaan Layanan Informasi Debitur Bagi Masyarakat. (Foto : ist)

OJK Luncurkan Aplikasi iDebKu Sebagai Sarana Penyediaan Layanan Informasi Debitur Bagi Masyarakat

TNI AD Akan Selalu Hadir Menjadi Solusi Atas Kesulitan Rakyat. (Foto : ist)

Danrem 042/Gapu : TNI AD Akan Selalu Hadir Menjadi Solusi Atas Kesulitan Rakyat

Ikut Pamer Produk di Indonesia UMKM Expo Buat Omzet Melejit Naik. (Foto : ist)

Ikut Pamer Produk di Indonesia UMKM Expo Bikin Omzet Melejit Naik

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM