SINARJAMBI.COM – Sikap tegas ditunjukkan Walikota Jambi Sy Fasha terhadap penegakkan peraturan daerah (Perda) dalam menerapkan sanksi bagi truk angkutan batubara yang kedapatan masuk ke dalam kota Jambi.
Sikap tegas itu ditunjukkannya usai meninjau langsung satu unit truk angkutan batubara yang kedapatan masuk ke dalam kota Jambi yang anjlok di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kamis (26/1/2023) pagi.
Fasha pun mengucapkan terima kasih kepada warga kota Jambi yang turut aktif membantu pemerintah kota Jambi dalam mengawasi pergerakan truk angkutan batubara yang menerobos ke dalam kota Jambi.
“Hari ini saya meninjau langsung satu barang bukti (truk batu bara) yang sopirnya masih nekat juga masuk kota Jambi dan ditemukan pagi tadi.”
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan dan memvideokan sehingga ini barang bukti kita bawa ke posko di kantor damkar,” jelas Fasha didampingi Kadishub Saleh Ridho, Kasarpol PP Mustari dan Kadis Damkar Feriadi.
Dirinya memastikan akan menegakkan peraturan daerah dengan melakukan proses sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat lalu lintas Polda Jambi dan Polresta Jambi serta pihak Kejari dan pengadilan negeri.
“Kita akan tegakkan Perda dan ini akan langsung kita persidangannya. Dan PPNS dari Perhubungan juga sudah membuat pemberkasan, mudah-mudahan ini akan menjadi contoh yang lain,” tegas Fasha.
Terkait sanksi dan denda yang akan diterapkan, Fasha menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan nantinya.
“Kita lihat PPNS-nya nanti, yang pasti ini sudah melanggar semua. Yang pertama muatan yang dia bawa ini 14 ton. Kemudian SIM Ada, STNK ada tetapi SIM-nya mati.”
“Cuma muatannya melebihi kapasitas, ini (sanksi) bisa kumulatif dan bisa saja ini dikenakan sanksi maksimal nanti. Yang pasti PPNS nanti membuat sanksi yang maksimal, tinggal lagi pengadilan nanti yang memutuskan,” tegas Fasha. (Lan)
Discussion about this post