HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tingkatkan Kredibilitas, Kantor OJK Provinsi Jambi Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Minggu, 25 September 2022
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan senantiasa memastikan terlaksananya penerapan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksananaan tugas dan fungsi OJK sebagai Otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Dijelaskan OJK Jambi dalam rilisnya, salah satu langkah OJK dalam mendukung penerapan tata kelola yang baik di internal OJK adalah dengan mengimplementasikan penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan langkah dari OJK dalam menerapkan sistem dan prosedur yang menjadi pedoman untuk mengindetifikasi, mencegah, dan mendeteksi terjadinya penyuapan sehingga diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat,” tulis OJK, Sabtu (24/9/2022).

Selain itu, penerapan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

SekilasBerita

OJK Digination Day 2025 Mendorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan yang Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Peran Pasar Modal Indonesia untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Bukti dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK tercermin dari telah diraihnya sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP pada tanggal 10 Agustus 2021.

Implementasi SMAP juga merupakan wujud komitmen OJK untuk zero tolerance terhadap fraud dan diharapkan menjadi role model bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan di lembaga masing-masing.

Penerapan Sistem Manajamen Anti Penyuapan di OJK terdiri dari tahapan:

  1. Perencanaan program (Plan).
  2. Penilaian risiko penyuapan (Assess).
  3. Program pencegahan penyuapan (Prevent).
  4. Program deteksi penyuapan (Detect).
  5. Program respon penyuapan (Respond).
  6. Pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan (Check & Act).

Lebih lanjut, OJK dalam memastikan terlaksananya budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat maka implementasi SMAP juga didukung dengan pelaksanaan program pengendalian gratifikasi dan implementasi Whistle Blowing System (WBS).

Program pengendalian gratifikasi di OJK mengatur agar seluruh Insan OJK dan/atau Keluarga dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap dari seluruh pihak yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta dilarang memberi gratifikasi yang dianggap suap kepada Pemangku Kepentingan dan/atau Pihak Lain yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, Insan OJK dan/atau Keluarga wajib menolak penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Internal terkait Pengendalian Gratifikasi di OJK.

“Untuk implementasi dari WBS merupakan bagian dari langkah deteksi yang melibatkan unsur eksternal untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK. Pelaporan WBS dapat disampaikan melalui wbs.ojk.go.id (website), ojk.wbs@rsm.id (email) dan PO BOX: ETIK OJK JKT 10000 (Persuratan),” tutup OJK. (*/)

Previous Post

Percepat RDTR di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Tambah Formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Utama

Next Post

Timnas Indonesia Makin Paten dan Menjanjikan

Next Post

Timnas Indonesia Makin Paten dan Menjanjikan

Al Haris menyerahkan bibit cabai. (Foto : Diskominfo provinsi Jambi)

Al Haris : Ini Upaya Dalam Menangani Inflasi di Provinsi Jambi

Tim SAR masih berupaya mencari korban tenggelam. (Foto : Basarnas Jambi)

Hari Ke-4, Tim SAR Sisir Sungai Tabir Sejauh 25 Km Cari Gayus

OJK Dorong Penguatan Pertahanan 3 Lapis di Industri Jasa Keuangan

Pertamina bina sahabat difabel. (Foto : Pertamina)

Sinergi Pertamina Berikan Pelatihan Ecoprint untuk Sahabat Difabel

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM