SINARJAMBI.COM – Tim Macan Jambi Sat Reskrim Polresta Jambi mengungkap penggelapan mobil rental. Aksi pelaku inisal AS (28) berpura-pura menyewa untuk keperluan pekerjaan.
Dikatakan Kanit Reskrim Ipda Yudha Rengga, aksi pelaku yang menimpa korban terjadi hari Jum’at tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 12.50 Wib.
Unit Macan Jambi pun melakukan penyelidikan, Hasil penyelidikan diketahui keberadaan persembunyian pelaku yang berada di Desa Kota Baru Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan Prov. Lampung.
Dan pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib, Unit Macan Jambi di-back-up Unit opsnal Polsek Negara Batin dan Unit Opsnal Polsek Pakuan Ratu di Lampung berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Sebelumnya terlapor merental mobil milik pelapor selama 10 hari untuk keperluan pekerjaan. Selang beberapa hari pelapor mencoba menghubungi terlapor untuk menanyakan tentang pembayaran rental. Namun terlapor tidak dapat dihubungi,” jelas Yudha di Polresta Jambi, Minggu (18/12/2022) sore.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Toyota Innova Reborn dengan Nopol BH 2719 XX dan uang rental senilai Rp. 14.950.000.
“Untuk penerapan pasal yang kami kenakan kepada pelaku yaitu pasal 372 dan 378. Itu (pasal) penipuan dan penggelapan,” ujar Yudha. (Lan)
Discussion about this post