SINARJAMBI.COM – Personel Satlantas melakukan tindakan tegas tilang bagi sopir truk batu bara yang membandel beroperasi di jam larangan untuk melintas bagi angkutan batu bara.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Angga Luvyanto menjelaskan
” Sesuai keputusan dari Gubernur Jambi dalam menindak lanjuti SE Dirjen Minerba No 6.E/MB/05/DJB.B/2022 mengenai penataan dan pengaturan lalin angkutan batu bara , bahwa ditentukan jam layak operasional
Nah !!! Lima truk batu bara ini nekat melanggar aturan yang ditetapkan maka Personel Satlantas Polres Muaro Jambi ambil tindakan tegas ,lembut , selembut kertas tilang yang diserahkan dengan senyuman oleh Personel Satlantas namun membikin menjerit sopir batu bara , karena mendapat surat tilang karena membandel , terpaksa harus berurusan dengan Satlantas Polres Muaro Jambi
Kasat Lantas menjelaskan ” pihak Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan tindakan tegas tilang terhadap lima truk angkutan batu bara yang melintas di Kecamatan Sungai Gelam dan Tempino. beroperasi di jam larangan operasional , maka hari ini Senin
30/05
Saat Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Melaksanakan patroli beat dan patroli hunting truck BB yg melanggar jam operasional
Dengan tindakan tilang kita beri efek jera ” tegas Kasat Lantas. (*/Lan)
Discussion about this post