SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tegas dalam mengambil tindakan terhadap truk angkutan batu bara yang masuk ke dalam kota Jambi.
Bahkan, satu unit truk angkutan batu bara yang kedapatan masuk ke dalam kota Jambi saat ini tengah diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk diberikan sanksi yang maksimal.
Diketahui, truk tersebut anjlok di simpang lampu merah dekat kantor Dishub Provinsi Jambi, Simpang Kawat, Kamis (26/1/2023) pagi. Truk tersebut diamanka di Mako Damkar Kota Jambi.
Menyikapi hal di atas agar tak terulang kembali, Pemkot Jambi meminta partisipasi aktif warga untuk menginfomasikan jika masih ada truk angkutan batu bara yang nekat masuk ke dalam kota Jambi.
“Jika menemui angkutan batu bara masuk kota Jambi, segera hubungi call center 112 Kota Jambi. Siapkan foto/video dokumentasi sebagai bukti pelaporan,” tulis Diskominfo dalam rilisnya, Jumat (27/1/2023) sore.
Selain itu, nomor di atas bisa ntuk pelaporan keadaan darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan hewan buas/liar, orang gila/ODGJ dan lain sebagainya.
“Masyarakat silahkan hubungi layanan Call Center Kegawatdaruratan Kota Jambi pada nomor 112 bebas pulsa 24 jam melalui ponsel dan telepon),” tutup Diskominfo. (Lan)
Discussion about this post