HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Teken PKS dengan Pemkot-Pemkab, Pjs Gubernur Jambi : Ini Penting untuk Cari Terobosan Tingkatkan PAD

Jumat, 1 November 2024
in KOTA JAMBI
A A
Pjs Gubernur Jambi Sudirman teken PKS dengan Pemkab dan Pemkot. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Pjs Gubernur Jambi Sudirman teken PKS dengan Pemkab dan Pemkot. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi gerak cepat untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khusus Pajak Kendaraan Bermotor ermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk itu, Pemprov Jambi meneken perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kabupaten/Kota terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.

Penandatanganan kerja sama (PKS) dilakukan Pjs Gubernur Jambi Sudirman bersama Bupati/Wali Kota di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Jumat (1/11/2024) pagi.  Tampak hadir Plh Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi, Agus Pirngadi sebagai pihak yang menginisiasi acara.

Dikatakan Sudirman, lewat penandatanganan PKS ini sebagai wujud sinergi Pemprov dengan Pemkab/Pemkot dalam hal mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan.

“Jadi itu ada sinergi, ini juga dalam rangka untuk bersama-sama meningkatkan optimalisasi pajak. Tadi tergambar bahwa pendapatan pajak ini sebenarnya kan termasuk yang potensial, hanya saja hampir 40% itu ternyata banyak yang menunggak.”

SekilasBerita

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting

Masyarakat Antusias! Sarapan Murah Rp3000 PKK Jambi Kian Diminati

Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

Jika Lihat Aksi Kriminalitas, Wali Kota Maulana Imbau Masyarakat Hubungi Call Center 112 Layanan Bebas Pulsa 

“Oleh karena itu, kebersamaan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan dari sisi pajak. Kenapa begitu, karena memang kendaraan bermotor itu pembayarannya berdasarkan wilayah. Jadi kalau wilayah Tanjab Timur, ya di Tanjab Timur.”

“Seperti itu kira-kira, walaupun bisa juga pembayarannya bisa langsung, tetapi justru dengan format seperti ini, kalau orang Tanjab Timur punya kendaraan, bayar Tanjab Timur yang memperoleh memanfaatkan pemda kan,” ujarnya ditemui usai acara.

Saat sambutannya, Sudirman berharap acara penandatanganan PKS ini akan berdampak nyata bagi kinerja Pemprov, Pemkab dan Pemkot dalam pengoptimalan pemungutan pajak kendaraan.

“Acaranya ini penting untuk mencari terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan pendapatan provinsi Jambi. Opsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut atas pajak provinsi berupa pokok PKB dan BBNKB.”

“Penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan BBNKB tidak lepas dari jumlah kepemilikan atau keluasaan kendaraan bermotor sebagai objek pajak. Meskipun jumlah kendaraan bermotor meningkat pesat, hal ini tidak diiringi dengan peningkatan yang sepadan dalam penerimaan PKB dan BBNKB,” jelas Sudirman.

Sudirman sangat menyayangkan kondisi banyaknya penunggak pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, ada banyak potensi kehilangan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di provinsi Jambi.

“Fakta ini mengindikasikan dengan adanya potensi pendapatan yang belum sepenuhnya tergarap oleh pemerintah daerah, baik dari sisi wajib pajak yang belum tertib, maupun tantangan dari sistem pemungutan pajak yang perlu diperbaiki. Skema penerapan opsen PKB menitikberatkan pada wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.”

“Semakin tinggi tingkat kepatuhan pembayaran pajak motor pada suatu wilayah, maka akan semakin tinggi penerimaan opsen PKB wilayah kendaraan bermotor terdaftar tersebut.”

“Dalam rangka mempertimbangkan penerimaan pajak daerah yang berdampak pada meningkatnya penerimaan opsen pajak yang menjadi hak provinsi maupun kabupaten dan kota, maka diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota,” jelas Sudirman.

Pada kesempatan ini, disampaikan Sudirman dalam rangka menyambut implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB pada 5 Januari 2025, pemerintah provinsi akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November 2024 sampai dengan 28 Desember 2024.

Hal ini dilakukan, tegas Sudirman, dalam upaya untuk mengaktifkan kembali wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun.

“Saya juga mengharapkan pada kita semua dengan dilaksanakannya penandatanganan PKS antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota akan menjadi jembatan untuk mensinergikan program kegiatan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan opsen pajak,” harap Sudirman.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Jambi, sekaligus juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka penerapan optimalisasi penerimaan daerah. Terutamanya yang bersumber dari pajak opsen.

“Dimana dasar hukum kegiatan ini dilakukan yaitu yang pertama dengan diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya aturan turunannya peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 yaitu tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Dan secara operasional diturunkan lagi berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri tanggal 4 September 2024 perihal percepatan sinergi pemungutan opsen.”

“Kami laporkan kepada Pjs Gubernur bahwa sebagai aturan pelaksanaan di lapangan, saat ini masing-masing pemerintah daerah yaitu Pemprov Jambi dan Pemkab/Pemkot itu sudah menerapkan peraturan daerah masing-masing terkait dengan Perda pajak dan retribusi daerah. Sehingga sudah dapat dilakukan proses pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang,” papar Agus Pirngadi. (Lan)

Previous Post

Jabatan Pratama Tinggi Eselon II Lingkup Pemkab Merangin Belum Disetujui Kemendagri

Next Post

Pulang Umroh, Cawako Jambi Maulana Terharu Disambut Warga

Next Post
Maulana disambut hangat warga kota Jambi di bandara sepulang ibadah Umroh. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Pulang Umroh, Cawako Jambi Maulana Terharu Disambut Warga

Dilema Pengadaan Tanah di Kalimantan Tengah Diulas Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasannya. (Foto : ist)

Dilema Pengadaan Tanah di Kalteng Diulas Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ini Penjelasannya

8 Unit Damkar Diturunkan Padamkan Api Kebakaran di Polresta Jambi. (Foto : ist)

7 Unit Damkar Diturunkan Padamkan Api Kebakaran di Polresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (kiri) dan Wakapolresta Jambi. (Foto : ist)

Tim Labfor akan Cek Penyebab Kebakaran di Polresta Jambi

Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo. (Foto : ist)

Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM