SINARJAMBI.COM – Petugas tim terpadu (timdu) TPS Kota Baru dan BKO Satpol PP kota Jambi lakukan Operasi Tangkap Tempat (OTT) terhadap oknum warga yang melanggar Perda No.05 tahun 2020 tentang pengelolahan sampah.
Oknum warga Kelurahan Mayang Mangurai, kecamatan Alam Barajo berinisial MR (33) ini diamankan di jalan Sunan Drajat, kelurahan Kenali Asam Bawah, kecamatan Kota Baru, kota Jambi, Rabu (1/6/2022) sore.
Dari rilis yang disampaikan Kominfo kota Jambi, MR dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar dari jam 18.00 wib sampai dengan 06.00 wib.
“Dan telah dilakukan pengawasan dan pengamatan oleh timdu kecamatan dan BKO Pol PP kota Jambi. Oknum membuang sampah sendiri dengan menggunakan kendaraan roda dua dan diamankan oleh timdu untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” tulis Kominfo dalam rilis yang diterima sinarjambi.com, Rabu (1/6/2022).
MR membuang sampah sembarang dengan alasan tidak ada TPS di lingkungannya dengan barang bukti satu kantong plastik sampah. Timdu kebersihan selanjutnya membawa pelaku ke mako Satpol PP kota Jambi untuk diminta keterangan oleh Penyidik pegawai negeri sipil.
Hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku pun harus rela membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Ini terlihat dari bukti pembayaran denda yang langsung ditransfer ke kas daerah kota Jambi.
“Pelaku bersedia membayar sanksi denda sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah,” tutup Kominfo
Penegakan Perda dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis. (*/Lan)
Discussion about this post