SINARJAMBI.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (24/10/2024).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen dan Wakil Ketua III Naim.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, Sekda Kota Jambi, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.
Pada Rapat Pripurna itu, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan usulan Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Kata Sri penyusunan Ranperda APBD itu telah berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“PAD Kota Jambi pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,24 persen atau 12 Milyar 240 Juta 744 Ribu Rupiah dibandingkan dengan PAD pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 yang sebesar 545 Milyar 539 Juta 2 Ribu Rupiah,” ujarnya.
Sebagaimana struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sri menyebut, terdiri dari tiga bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
“Pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah secara total direncanakan sebesar 1 Triliun 576 Milyar 311 Juta 389 Ribu Rupiah. Secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 557 Milyar 779 Juta 746 Ribu Rupiah,” sebutnya.
“Selanjutnya, Pendapatan Transfer yang semula diproyeksikan pada KUA PPAS sebesar 1 Triliun 18 Milyar 531 Juta 643 Ribu Rupiah, menjadi sebesar 1 Triliun 332 Milyar 994 Juta 725 Ribu Rupiah, meningkat 15 Milyar 749 Juta 116 Ribu Rupiah bila dibandingkan dengan Pendapatan Transfer pada APBD Murni Tahun 2024. Yang terdiri dari; Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK),” sambungnya.
Sementara itu, Sri menjelaskan, struktur APBD lainnya dari Belanja Daerah pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, dimana total Belanja Daerah direncanakan sebesar 1 Triliun 616 Milyar 311 Juta 389 Ribu Rupiah. Yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga.
“Bagian terakhir dari struktur Ranperda APBD kita adalah Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditargetkan sebesar 50 Milyar Rupiah, berasal dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA). Dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar 10 Milyar Rupiah yang digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) kepada Bank Jambi,” tukas Sri dalam penyampaian Ranperda APBD TA 2025.
Usai penyampaiannya, Pj Wali Kota Jambi melakukan penyerahan secara resmi Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, yang selanjutnya akan dilakukan tanggapan dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan APBD tersebut.
Sementara itu, pada siang harinya dilakukan penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Eksekutif.
8 fraksi DPRD Kota Jambi menyampaikan apresiasinya atas penyampaian Ranperda APBD tersebut dengan memberikan berbagai pendapat, saran dan masukan bagi Pemkot Jambi.
Menanggapi hal itu, kepada sejumlah awak media, Sri mengatakan penyampaian Ranperda ini merupakan sebagai panduan bagi siapapun nanti yang akan memimpin kota Jambi secara definitif.
“Saya selaku Pj Wali Kota menjalankan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebelumnya. Maka kali ini kita bersama DPRD menyiapkan Ranperda untuk kepemimpinan selanjutnya di Tahun 2025,” katanya.
“Ini adalah tugas rutin yang harus dilakukan dan dipersiapkan dengan baik, agar pembangunan dan belanja daerah terarah dengan kebijakan pusat dan dilaksanakan oleh pemerintahan kedepan,” lanjutnya.
Sri juga menjelaskan, pembahasan dalam agenda tersebut adalah bagaimana memastikan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan kota Jambi di Tahun 2025.
“Apakah sudah berfokus pada prioritas Nasional maupun arahan Menteri Dalam Negeri sesuai dalam peraturan tentang pedoman APBD. Dan semua itu telah kita coba dan disinkronkan,” tuturnya.
Terkait pandangan umum fraksi DPRD, Sri mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasinya.
“Tentunya dengan adanya tanggapan yang disampaikan tadi akan semakin konstruktif dalam penyusunan Ranperda APBD Kota Jambi untuk penyelenggaraan pemerintahan di Tahun 2025 mendatang, dengan pemimpin terpilih nantinya,” tukas Sri.
Dikesempatan itu, turut dilakukan Penyerahan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi yang telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara kepada Pj Wali Kota Jambi yang diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Jambi, yang selanjutnya akan diagendakan Rapat Penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut. (*)
Discussion about this post