SINARJAMBI.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda W anggota Sie Propam Polres Tebo digelar Polda Jambi, Jumat (7/11/2025). Sidang komisi etik merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri terhadap Bripda W.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto usai sidang, Bripda W menerima hasil putusan sidang etik. Bripda W diduga melakukan pembunuhan terhadap dosen wanita di Bungo berinisial EY (37).
“Putusan yang dijatuhkan yaitu pertama pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri.”
“Pelanggar atas nama Bripda Waldi Aldiyat jabatan Bintara seksi propam Polres Tebo, menerima atas putusan yang telah dibacakan oleh komisi sidang kode etik profesi Polri,” ujar Mulia Prianto, Jumat malam.
Menariknya, sidang kode etik berlangsung cukup cepat yakni hanya satu hari. Dimulai pukul 08.30 pagi dan selesai sekitar pukul 21.55 wib.
Mulia Prianto pun menjelaskan alasan cepatnya proses sidang kode etik terhadap Bripda W.
“Perintah dan atensi dari bapak Kapolda Jambi, komitmen dari kita bersama Polda Jambi dan kemarin di statemen awal Pak Kapolres Bungo mengatakan ini kita secara transparan, terbuka, objektif.”
“Tidak kita tutup-tutupi, kita proses cepat semuanya. Supaya kita buktikan kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga almarhum bahwa Polri bertindak tegas dalam menegakkan aturan, termasuk juga terhadap personilnya yang melanggar.”
“Jadi secara internal kita tegakkan aturan itu dan tidak ada yang istimewa, pengecualian,” tegas Mulia Prianto.
Sidang etik berlangsung di lantai II gedung Siginjai Mapolda Jambi dipimpin Ketua Sidang yakni Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison didampingi
wakil ketua sidang Kompol Muhtar Efendi selaku Kabagpsi Biro SDM serta anggota sidang Kompol Yumika Putra selaku Kasubbag Dumasan Itwasda.
Sementara, saksi yang dihadirkan pada saat sidang KKEP sebanyak 8 orang yang terdiri dari 4 orang personil polri, 1 orang dokter RS Bhayangkara dan 3 orang kerabat korban.
Bripda W, tambah Mulia Prianto , disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia, karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kedua, Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tentang anggota kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian,” tutup Mulia Prianto. (Lan)





Discussion about this post