SINARJAMBI.COM – Beberapa hari terakhir warga DKI Jakarta dibuat galau dengan rencana penerapan denda Rp 50 juta bagi warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti (DBD).
Satpol PP kota Jakarta Timur baru-baru ini telah membuat aturan bagi seluruh warga. Mereka akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta terhadap warga, tempat usaha, sekolah yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).
“Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan,” terang Budhy.
Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN. Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
Budhy menyampaikan pemberian surat peringatan sudah mulai dilakukan pada Jumat (31/5) kemarin.
“Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,” katanya.
Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua. (*)
Discussion about this post