SINARJAMBI.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan atas keberhasilan Kementerian ATR/BPN menyelesaikan penyertipikatan tanah untuk Hunian Tetap (HUNTAP) korban tsunami Selat Sunda tahun 2018. Penghargaan tersebut diberikan di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, pada Selasa (28/11/2023).
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, tuntasnya sertipikasi tanah untuk HUNTAP karena adanya koordinasi dan sinergi yang baik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah (Pemda), serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. “Alhamdulillah (sertipikasi tanah, red) HUNTAP semua bisa berjalan baik. Ini berkat kerja sama antar kementerian/lembaga, juga berkat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Pemda, BPN, semua bisa berjalan baik,” tuturnya.
“Itulah sebabnya saya mengapresiasi Pak Bupati, apabila jajaran Forkopimda-nya rukun, saya yakin permasalahan tanah untuk rakyat semua selesai karena kita bisa menyelesaikan berkat kerja sama, termasuk juga penyelesaian (HUNTAP, red) korban bencana 2018 yang waktu itu terjadi di Lampung Selatan,” tambah Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Selatan untuk mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di mana salah satu dari RDTR tersebut masih terkait dengan mitigasi bencana. Perencanaan mitigasi dibutuhkan mengingat Lampung Selatan merupakan wilayah yang masuk ke dalam wilayah rawan bencana.
“Setiap daerah paling tidak memiliki tiga unsur dalam tata ruang, pertama mitigasi gempa, kedua daerah wisata, dan ketiga perindustrian. Saya selalu mengingatkan hal yang sama karena yang tahu risiko bencana adalah pemerintah, sehingga kita harus siapkan tata ruang yang baik,” ujar Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto melaporkan bahwa sertipikat yang akan diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN hari ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya telah diserahkan sebanyak 172 sertipikat. Sebagai bentuk bantuan dari Pemkab Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengungkapkan, telah memberikan kemudahan bagi masyarakat terdampak tsunami berupa keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Hari ini dilaksanakan penyerahan sertipikat tahap 2, sejumlah 353 sertipikat untuk beberapa desa. Di sini Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan Keputusan Bupati terkait pemberian keringanan pembiayaan BPHTB untuk masyarakat korban tsunami. Mudah-mudahan masyarakat ada ketenangan jaminan hak atas tanahnya,” ujar Bupati Lampung Selatan.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring beserta jajaran. (LS/PHAL)
Discussion about this post