HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Sekda Hadiri Sosialisasi Persiapan Penilaian Paritrana Award Se-Provinsi Jambi

Selasa, 16 November 2021
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Sekda Provinsi Jambi, Sudirman S.H., M.H menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Persiapan Penilaian Paritrana Award Se-Provinsi Jambi Tahun 2021, Senin (15/11), bertempat di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, Kepala Kantor BPJS Cabang Jambi, dan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan ini, Sekda Provinsi Jambi mengatakan jaminan sosial merupakan salah satu aspek penting peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Jaminan sosial merupakan salah satu aspek penting dalam peningkatan kesejahteraan, oleh karena itu dalam hal ini negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial, salah satunya dengan terbitnya PP No. 82 Tahun 2019 pengganti PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang mengalami kenaikan manfaat,” ungkapnya.

SekilasBerita

Sejarah! Wali Kota Maulana Lantik Serentak 1.650 Ketua RT Dihadiri Wamendagri, Anggota DPR RI dan Gubernur Jambi

Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan: Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Wagub Sani Minta Pemerintah dan Masyarakat Bangkit Membangun Provinsi Jambi

Lepas JCH Kloter 18 Asal Kerinci dan Merangin, Pesan Sekda Sudirman: Kondisikan Diri Tingkatkan Kesabaran

Ia juga mengatakan Pemerintah Pusat juga mengajak seluruh Pemerintah Daerah untuk turut serta bersama-sama meningkatkan kesejahteraan Non Aparatur Sipil Negara, salah satunya dengan adanya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2./5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah bahwa tenaga kerja dengan status Non Aparatur Sipil Negara wajib untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Pemerintah Provinsi Jambi telah mendorong dalam pelaksanaan program ini, berkaitan dengan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Panitrana Award, ini merupakan program yang di inisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah serta pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, beliau mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota, seluruh OPD dan pihak swasta untuk mendukung terlaksananya program ini.

“Ini merupakan salah satu wujud keadilan Negara, selain itu kami juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk mengotimalkan cakupan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui produk-produk hukum untuk memberikan perluasan keikutsertaan di wilayah masing-masing, tentunya ini sejalan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” tutupnya. (Adv/Lan)

Previous Post

Kasrem 042/Gapu Tawarkan Solusi Permasalahan Mobilitas Angkutan Batu Bara

Next Post

Menteri Basuki : Optimalkan Pengoperasian SPAM Narmada

Next Post

Menteri Basuki : Optimalkan Pengoperasian SPAM Narmada

Al HAris Pimpin Rapat Terkait Solusi Angkutan Batu Bara

Polres Merangin Gagalkan Pengiriman 4 Karung Ganja

Pertamina Eco Run 2021 Kembali Digelar Secara Virtual

Terima Kunker DPD RI, Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan SDM Bidang Kesehatan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM