SINARJAMBI.COM – Satuan polisi Pamong Praja (satpol PP) kota Jambi dibantu 8 anggota Polresta dan 2 anggota Kodim 0415/Jambi melakukan razia minuman beralkohol (minol) alias minuman keras di beberapa tempat di kota Jambi, Jumat (12/8/2022) malam.
Hasilnya pun tak sia-sia. Ratusan botol minuman keras berhasil diamankan dan langsung digelandang ke kantor satpol PP Kota Jambi. Total ada 338 botol miras yang disita.
Dalam rilis yang disampaikan Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar bahwa razia sesuai dengan permendagri No. 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, Perda no 47 tahun 2002 tentang tibum.
Juga sesuai dengan Perda Kota Jambi nomor 07 tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
Tujuan razia, tambah Abu Bakar untuk melakukan penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Jambi.
“Memutus mata rantai peredaran minol di wilayah Kota Jambi yang tidak memiliki perizinan minol dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios kepada masyarakat yang dapat mengganggu trantibum (gank motor, tawuran) yang disebabkan minol,” tulis Abu Bakar.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha oleh PPNS untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.
“Barang Bukti (BB) dilakukan pengamanan di mako Satpol PP Kota Jambi untuk dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang akan ditentukan kemudian,” tutup Abu Bakar. (Lan)
Discussion about this post