SINARJAMBI.COM – Dewasa ini, banyak dijumpai berbagai macam obat, jamu, makanan hingga kosmetik yang berbahaya beredar di masyarakat. Peredarannya biasanya ada di pasar-pasar tradisional hingga berbagai macam situs belanja online. Salah satunya seperti yang ditemukan di Pasar Rimbo Bujang, Jambi.
Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa mengungkapkan hal tersebut dalam agenda sosialisasi pemilihan obat, makanan dan kosmetik yang aman di Kantor Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo bekerjasama dengan BPOM Provinsi Jambi, Kamis (14/10/2021). Dalam sosialisasi itu, peserta diperlihatkan berbagai macam hasil razia pasar dari Balai POM Jambi terkait produk-produk ilegal yang beredar di masyarakat.
“Penemuan obat atau jamu ilegal masih kita jumpai di Kab. Tebo. Kemarin Balai POM Prov. Jambi menemukan madu klanceng yang isinya sudah dicampur dengan tambahan obat-obatan kimia. Ini buktinya ketika madunya didiamkan, bahan kimianya mengendap di bawah botol. Itu adalah ciri-ciri obat herbal ilegal dan berbahaya,” ungkapnya.
Ia menuturkan efek obat herbal dan kosmetik ilegal yang tercampur dengan bahan kimia tidak langsung dirasakan oleh pengguna, melainkan baru terasa dalam beberapa tahun yang akan datang, dan berbahaya bagi organ-organ vital.
“Jika sudah terlanjur membeli jamu ilegal, kosmetik ilegal ataupun obat ilegal silakan dibuang dan jangan digunakan kembali, itu sangat berbahaya dan mengakibatkan gangguan fungsi ginjal ataupun jantung,” terangnya. Seraya berpesan kepada peserta sosilasasi untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri obat, makanan ataupun obat herbal yang berbahaya.
Sementara itu Kepala Balai POM Jambi Ahmad Rafqi menuturkan masyarakat saat ini bisa menggunakan gawai untuk mengecek berbagai macam produk yang beredar di masyarakat degan memindai label yang sudah ada QR Code-nya.
“Nantinya produk tersebut akan terlihat izin BPOM nya. Dengan cara seperti itu masyarakat bisa mengetahui berbagai macam produk yang sudah aman untuk dikonsumsi. (rnm/es)
Discussion about this post