SINARJAMBI.COM – Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara-negara EFTA (RUU IE-CEPA). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima optimis pengesahan persetujuan ini dapat membantu Indonesia dalam meningkatkan ekspor dan akses pasar barang dan jasa, serta mendorong pemulihan ekonomi.
“Banyak manfaat yang didapat dengan adanya Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komporehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-negara EFTA ini, salah satunya peluasan akses pasar ke negara-negara EFTA dan peningkatan daya saing produk Indonesia,” terang Aria dalam pidato laporannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Dalam pidatonya, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Indonesia dengan negara-negara EFTA telah diinisiasi sejak tahun 2005 dan pada tanggal 23 November 2018 telah selesai dilakukan proses perundingan. Namun akibat adanya pandemi, RUU ini baru dapat terselesaikan di tahun 2021.
“Akhirnya di tanggal 22 Maret 2021 Komisi VI DPR RI dan pemerintah untuk menyetujui RUU IE-CEPA untuk selanjutnya dibahas pada Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Semoga dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Aria.
Aria juga berharap kerja sama dengan negara-negara EFTA ini bisa segera membantu persoalan ekspor kelapa sawit Indonesia. “Selain itu, melalui Indonesia EFTA CEPA Pemerintah akan mendorong standar keberlanjutan untuk Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) dapat diterima oleh Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam Persetujuan ini,” tandas Aria.
RUU ini pada akhirnya disetujui usai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan pimpinan rapat mengetuk palunya sebanyak tiga kali sebagai tanda pengesahan. Negara-negara EFTA terdiri dari Islandia, Liechtenstien, Norwegia, dan Swiss. Ini merupakan persetujuan ekonomi komprehensif yang pertama dengan negara di benua Eropa, dan merupakan tonggak sejarah baru dalam perdagangan internasional Indonesia. (er/sf)
Discussion about this post