SINARJAMBI.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Olahraga Nasional (RUU SKN) selain untuk menyongsong olahraga menjadi suatu prestasi, juga harus menormakan olahraga. Oleh karena itu, dalam RUU SKN nantinya memuat aturan atlet bukan hanya dikatakan sebagai olahragawan, tetapi harus menyandang gelar profesi karena mereka sudah profesional dalam keahliannya.
“Olahragawan harus diperhatikan, dinormakan dalam RUU SKN, sebagaimana dokter dan guru, atlet juga harus menyandang gelar profesi karena sudah professional,” ucap Fikri saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya, di Palembang, Sumsel, Jumat (17/12/2021).
Turut hadir perwakilan Kemenpora RI, Kemendikbudristek RI, dan Kemenparekraf RI.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, selama pembahasan di Komisi X DPR RI tidak hanya diskusi masalah atlet dan kelembagaan KONI dan KOI, saja tetapi juga NOC yang harus diwujudkan juga dengan advokasi anggaran.
Dalam pembahasan RUU SKN juga memperhatikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas karena sarana dan prasarana penyandang disabilitas apapun statusnya harus diperhatikan termasuk atlet.
“Fakta dunia internasional, atlet penyandang disabilitas itu luar biasa jauh dari yang normal terlihat pada pertandingan Olympic, Asian Games atau SEA games. Ini yang kita harapkan atlet disabilitas dapat mengangkat bendera merah putih dan membawa harum nama bangsa dari penyandang disabilitas,” pungkas Fikri dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (25/12/2021). (afr/sf)
Discussion about this post