SINARJAMBI.COM – Polres Merangin kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana. Kali ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B-47/III/2021/Jambi/Res Merangin/SPKT tertanggal 19 Maret 202, bahwa Polres Merangin menerima laporan dari Wildayanti binti Rober (41), yang beralamat di RT 05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Merangin.
Dalam laporannya, Wildayanti binti Rober mengatakan sepeda motor miliknya telah dibawa kabur Rudi bin Amir (38) warga beralamat di belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin.
Sedangkan tempat kejadian perkaranya (TKP) di warung milik pelapor di sebelah Wisma Permata, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
Diceritakan pelapor, pada hari Minggu (14/3/2021) pukul 14.00 WIB Rudi bin Amir (terlapor) datang ke warung Wildayanti binti Rober (pelapor) hendak membeli madu.
Namun madu tidak jadi dibeli, kemudian terlapor minjam motor terhadap pelapor namun pelapor tidak memberi izin tapi terlapor tetap mengambil kuci sepeda motor jenis yamaha mio.
Setelah kejadian pelapor menghubungi suaminya dan menceritakan kejadiannya.
Sang suami bertanya kepada istrinya apakah mengenal terlapor dan istrinya menjelaskan kepada suaminya kalau tidak mengenal dengan terlapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Adapun kronologis penangkapan, berdasarkan keterangan keluarga terlapor bahwa pelaku di pasar bawah. Kemudian pelapor memberitahu suaminya kalau pelaku ada di pasar bawah.
Kemudian suami pelapor pergi ke pasar bawah dan melihat pelaku dan ditanya dimana 1 unit sepeda motor milik istrinya.
Karena pelaku tidak bisa menjelaskan, kemudian pelaku diamankan oleh sang suami dan dibawa ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamwan melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih membenarkan adanya penangkapan Rudi bin Amir warga Pematang Kandis dalam kasus sepeda motor.
“Rudi bin Amir terlapor kini Kami amakan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Edih. (myd)
Discussion about this post