HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Program PTSL Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau Ada Oknum BPN Nakal Laporkan!

Rabu, 5 Juli 2023
in RAGAM
A A
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. (Foto : ist)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mengikis praktik pungutan liar (pungli).

Bahkan, melalui program PTSL, proses pendaftaran tanah yang sebelumnya rumit dan memakan waktu di BPN dapat diselesaikan secara serentak, mencakup seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar pada tingkat kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan dalam mengikuti program PTSL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Untuk mengajukan PTSL, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau C1, fotokopi Letter C yang merupakan bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB terbaru.

BPN juga akan meminta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, sketsa tanah, serta nama dan tanda tangan batas utara, timur, selatan, dan barat tanah yang akan didaftarkan. Penting juga untuk menyertakan informasi letak tanah yang jelas.

SekilasBerita

Ramaikan HUT Ke-79 Bhayangkara, 1000 Peserta Daftar Lomba Konten Kreatif Polri

Sosialisasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia Berlangsung Di SMPN 1 Grujugan Bondowoso

FESyar Sumatera 2025, Jurnalis – Konten Kreator Diajari Gunakan AI

90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Jadi Peluang Investasi Sangat Besar

Indra Gunawan menambahkan, salah satu pertanyaan yang sering diajukan masyarakat adalah apakah program PTSL ini gratis? Jawabannya, meskipun program PTSL memberikan kemudahan dalam beberapa aspek, namun tidak sepenuhnya gratis.

“Pemerintah hanya bertanggung jawab atas biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, biaya-biaya lain seperti pengurusan dan perpajakan tetap menjadi tanggungan pemohon,” jelas mantan Kabag Humas Kementerian ATR/BPN itu kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Proses PTSL, sambung Indra Gunawan, biasanya memakan waktu satu hingga dua bulan apabila seluruh berkas persyaratan lengkap dan tidak ada masalah terkait hak atas tanah yang diajukan ke BPN.

“Dengan persyaratan yang lengkap dan tidak ada hambatan dalam hal kepemilikan tanah, proses PTSL dapat diselesaikan dalam masa anggaran yang sama,” kata dia.

Lalu muncul pertanyaan lain, bahwa PTSL adalah surat Letter C (bukti pajak/iuran pembangunan daerah atau Ipeda) Indra Gunawan menjelaskan, Surat Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah yang minim. Biasanya diperoleh dari kantor desa atau kelurahan tempat tanah tersebut berada.

“Surat ini (Letter C, red) merupakan catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan yang menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut,” jelas Indra.

Nah, dengan adanya program PTSL, tak dipungkiri muncul kerentanan. Salah satunya pungutan liar (Pungli). BPN Kota Depok telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa PTSL dapat berjalan dengan baik dan tanpa adanya praktek pungutan yang tidak sah.

BPN Kota Depok mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan PTSL. Pihaknya, terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai biaya-biaya yang sah dan tidak adanya pungutan liar dalam program ini.

“Jika ada indikasi atau laporan mengenai pungli di BPN Kota Depok, kami akan segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat,” tegas Indra Gunawan.

BPN juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi pungli dengan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas pungli. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan praktek pungutan yang mencurigakan kepada kami atau instansi terkait. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menjaga integritas dan efektivitas program PTSL ini,” tegas Indra Gunawan.

Di akhir penegasannya, pria kelahiran Lampung itu menyebut, BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.

“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.

BPN telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap pungli dengan memberikan penegakan hukum yang tegas kepada oknum yang melakukan praktik tersebut.

Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melibatkan diri dalam PTSL.

“Proses yang transparan dan bebas dari pungli memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat bahwa sertifikat yang mereka peroleh dari BPN adalah sah dan legal,” kata Indra Gunawan.

Perlu diingat bahwa PTSL bukan hanya sekadar program pengurusan sertifikat tanah di BPN, tetapi juga merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanahan secara keseluruhan.

“Melalui program PTSL yang terus digencarkan BPN Kota Depok, data yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam perencanaan penggunaan lahan yang lebih terarah, mengurangi konflik kepemilikan tanah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Indra Gunawan.

Terakhir, Indra Gunawan bersama jajafan BPN Kota Depok mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri PTSL untuk mengetahui proses yang ada. Sehingga paham dan mengetahui secara detail langkah yang di lakukan. (ful/ind)

Previous Post

Razali Ashari Ditunjuk Sebagai Plt Sekwan DPRD Merangin

Next Post

Hadiri Pembukaan Jumbara PMR Nasional, Wagub Sani Berpesan Junjung Tinggi Prinsip Jambi Beradat Jambi Mantap

Next Post

Hadiri Pembukaan Jumbara PMR Nasional, Wagub Sani Berpesan Junjung Tinggi Prinsip Jambi Beradat Jambi Mantap

Cukup Bayar Rp 1,3 Juta, Warga Jambi Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha Jupiter Z1

Sikapi Masalah PTSL, Kantah Tangsel Konsolidasi dengan Pemda dan Warga. (Foto : ist)

Sikapi Masalah PTSL, Kantah Tangsel Konsolidasi dengan Pemda dan Warga

Ferdi Firdaus. (Foto : Yendri - sinarjambi.com)

Ini Daftar PPPK Guru Merangin Lulus Seleksi 2022 yang Disetujui BKN Regional VII Palembang

Polda Jambi Gelar Pelantikan 142 Bintara Polri. (Foto : ist)

Polda Jambi Gelar Pelantikan 142 Bintara Polri

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM