SINARJAMBI.COM – Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi merilis perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang digelar di depan ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kamis (5/9/2024).
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham mengatakan, pelapor HM mengetahui dari saksi E pada saat melaporkan hasil tagihan terhadap konsumen PT SHUKAKU terdapat kekurangan pembayaran barang korban.
“Setelah melakukan pengecekan terhadap faktur, ternyata terlapor inisial MEA karyawan PT SHUKAKU tidak menyetorkan uang tagihan penjualan barang kepada korban,” ujar Andi Ilham.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 04.00 wib anggota reskrim Polsek Jelutung menindaklanjuti laporan polisi Nomor:LP/B-24/VIII/2024/SPKT Sektor Jelutung tanggal 8 Agustus 2024.
Opsnal Polsek Jelutung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham mendapat informasi keberadaan pelaku serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku MEA di RT 29, Simp III Sipin, Kota Baru Kota Jambi tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut.
“Adapun kerugian PT. SHUKAKU mengalami kerugian sebesar Rp 99.553.129, serta barang-bukti yang disita 27 faktur nama-nama konsumen dari PT SHUKAKU,” pungkas Andi Ilham. (*)
Discussion about this post