SINARJAMBI.COM – Polri memastikan kehadiran virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital.
Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.
“Pertama, berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh, kok,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/2/2021).
Irjen Pol. Argo menjelaskan virtual police akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Menurutnya, kepolisian justru memberi edukasi alih-alih mengekang.
“Cuma, kalau mengarah pidana, gimana? Kita boleh nggak ngasih tahu? Kalau kita masih menerima, langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi,” tuturnya.
Oleh karena itu,Kadiv Humas mengharapkan peran masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain. Argo menyebut bukan hanya polisi yang bekerja dalam hal ini.
“Makanya, selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke pak polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya,” tukas Kadiv Humas.
“Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kadiv Humas menyebut virtual police juga berfungsi mengurangi hoax atau post truth di dunia maya, sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.
“Diharapkan, dengan adanya virtual police, dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” terang Kadiv Humas. (*)
Discussion about this post