SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Pelaku beraksi di
jalan Abd. Muis lorong Kenanga RT 09 kelurahan Lingkar Selatan, kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa awalnya tersangka SA dan SI berkomunikasi menanyakan untuk berburu (maling) setelah target ditentukan oleh tersangka SA.
“Para tersangka berbagi peran yang berbeda-beda sedangkan SA sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci leter T untuk membobol pintu mobil dan switch kunci kontak mobil yang menjadi target para tersangka,’ ujar Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP. Ruli Andi Yunianto, S.I.K dan Kasat Reskrim Kompol. Handres, S.H, Senin (2/8/2021).
Setelah berhasil tersangka inisial JO dan AL membantu mendorong mobil ketempat yang lebih sepi untuk dinyalakan kendaraan tersebut.
Setelah mobil berhasil dicuri tersangka JO menelpon SI untuk menunggu di daerah Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Dan saat kendaraan telah diterima oleh SI dilokasi tersebut SI memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos perjalanan kembali ke Jambi.
“Selanjutnya SI membawa kendaraan tersebut ke daerah Tabir Selatan Kab. Merangin untuk mencari pembeli. Namun sebelum berhasil dijual tersangka SI ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang di Backup oleh Tis Reskrim Polsek Tabir Selatan,” tambah Dover.
Kapolresta Jambi menambahkan Kronologi penangkapan awalnya dari Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut kurang dari 1 x 24 Jam.
Dari hasil penyelidikan bahwa kendaraan tersebut dalam perjalanan menuju Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin, selanjutnya tim melakukan kordinasi dengan Satres Polres Merangin untuk mengamankan kendaraan tersebut dan pelaku SI setelah diamankan tim beserta Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan kemudian pelaku utama diketahui berada di daerah Pall Merah, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tiga orang berinisial JO, AL dan DO dan ditemukan kunci leter T dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda warna hijau yang digunakan untuk melakukan aksi para pelaku.”
“Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Pick Up L300 warna hitam tahun 2020 senilai kurang lebih Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah),” tutup Dover.
Adapun ancaman hukuman sesuai dengan penerapan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana adalah selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Turut hadir Kasubbag Humas AKP Helrawaty Siregar S.H dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K. (*)
Discussion about this post