SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi Deklarasikan dan Peresmian Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo sebagai Kampung Bebas Dari Narkoba (23/08).
Deklarasi yang diikuti oleh 32 RT di kelurahan Rawasari Kecamatan Alam. Barajo Kota Jambi.
Menghadiri kegiatan tersebut Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK serta Kasat Narkoba Kompol Johan Christi Silaen beserta personel Satnarkoba Polresta Jambi, dan Kapolsek Kota Baru, serta tamu undangan dari Stakeholder Kota Jambi.
Kasat Narkoba Kompol Johan Christi Silaen menyampaikan tujuan diresmikannya Kelurahan Rawasari ini bebas dari narkoba dalam rangka pencegahan dan penanggulangan narkotika.
“Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, semua turut andil pencegahan narkotika. Dengan kegiatan deklarasi ini kita buat agar kampung ini Kampung bebas narkoba, dan ini baru pertama kali dan kami sudah koordinasi juga dengan BNN untuk program P4GN di kecamatan Rawasari,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, kegiatan di kota Jambi sudah ada di beberapa Kelurahan, contohnya di Kelurahan Pall Merah dan sudah dibuat sedemikian rupa.
“Khusus di Kelurahan Rawasari itu memang belum belum ada programnya, tapi kita buat dengan menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat kita buat di sini untuk Kampung bebas dari narkoba. Kita buat programnya dan perincian tindak lanjutnya,” ungkap Kasat.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya deklarasi ini.
“Kami sangat yakin warga disini ingin bangkit dan bebas dari narkoba. Semoga dengan deklarasi ini kita berkomitmen kampung ini bebas dari narkoba. Kami mohon dukungan agar kampung Rawasari ini benar-benar anti narkoba dan dengan komitmen yang kita buat sehingga kampung kelurahan Rawasari ini mendapat juara kampung bebas dari narkoba.”
“Maka peran serta dari masyarakat dan pemerintah setempat untuk mendukung program kampung Bantar ini, dan kepada warga disini apabila ada penyalah guna narkoba segera hubungi pihak kepolisian dan jangan bertindak sendiri sangat berbahaya. Pihak Polresta Jambi siap menerima pengaduan dan laporan warga,” ungkap Wakapolresta.
Isi dari deklarasi anti narkoba yang dibacakan bersama warga adalah :
1. Menolak segala bentuk penyalah gunaan narkoba di wilayah kami, serta menyatakan perang melawan narkoba.
2.Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum, terhadap setiap pelaku penyalah gunaan narkotika.
3.Mendukung aparat hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
4.Menjadikan kampung kami bebas dan sehat tanpa narkoba.
Kegiatan dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan bantuan kepada perwakilan RT masing-masing dan peresmian posko pengaduan anti narkoba oleh Wakapolresta Jambi ditandai dengan pengguntingan pita terhadap posko tersebut. (*)
Discussion about this post