SINARJAMBI.COM – Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (20/01/2022). Dari penangkapan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkoba.
Seorang laki-laki yang berinisial AM (45) diamankan karena menjual narkotika jenis sabu-sabu di pondok Kebun RT 23 Kelurahan Aur Gading, kecamatan Sarolangun, kabupaten Sarolangun.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Priyanto, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi tersebut dari masyarakat.
“Atas informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan penangkapan dan didapati 1 orang laki laki yang sedang berada di depan pondok kebun,” jelasnya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, kata Kapolres, pihaknya memanggil saksi sipil dan dilakukan penggeledahan dalam pondok kebun pelaku.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok merek chief warna biru, satu klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, empat klip plastik kosong, satu buah alat hisap sabu (bong), satu) unit HP android Samsung A20S dan satu buah senjata Softgun jenis FN warna hitam,” ujar Kabid Humas.
Petugas pun langsung menggelandang pelaku ke Polres Sarolangun, beserta barang buktinya guna proses lebih lanjut. (*/Lan)
Discussion about this post