SINARJAMBI.COM – Polres Muarojambi melakukan penyekatan truk batubara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi, Jum’at (10/06/22).
Kapolres Muaro Jambi AKBP .YUYAN Priatmaja SIK.MH melalui kasi Humas AKP Amradi mengatakan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi (pukuk 18.00 wib s/d 06.00 wib).
Kendaraan truk batu bara diarahkan ke kantong-kantong parkir dan di bahu jalan diatur sejakar satu lajur dan melakukan teguran dan tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Sat lantas melakukan teguran dan membuat surat pernyataan bagi kendaraan angkutan batu bara dengan TNKB luar provinsi Jambib agar memutasikan ke wilayah provinsi Jambi.
Kasat lantas AKP Angga Luvianto membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel sat lantas polres Muaro Jambi di lokasi jalan lintas Niaso Jambi – Sabak berhasil ditilang sebanyak 10 truk batu bara.
Pihaknya melakukan penyekatan kendaraan truk batu bara yang melintas tidak sesuai jam operasional yang ditentukan melalui SE Gubernur Jambi. (*/Lan)
Discussion about this post