SINARJAMBI.COM – Sebagai bukti transparansi dalam penanganan kasus narkoba, Polda Jambi memusnahkan barang bukti Ditresnarkoba Polda Jambi. Jenis narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 13,580,405 gram atau 13,5 kg lebih.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Waka Polda Jambi Brigjen Pol Yudawan didampingi Irwasda Kombes Pol Dwi, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kabid Humas Kombes Pol Mulia dan Kabid Propam Kombes Pol Julihan.
Dikatakan Yudawan, penindakan secara hukum merupakan upaya terakhir dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Saya sampaikan sebenarnya bahwa kami tidak bangga bisa mengungkap saudara-saudara (tersangka) semua, yang membawa barang bukti sejumlah 13,5 kg sabu.”
“Kami akan lebih bangga kalau saudara secara sadar nantinya untuk tidak mengulangi lagi, dan menjadi duta Narkoba untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat, tetangga, teman dan keluarga akan bahaya narkoba,” harap Waka Polda.

Kepada sembilan tersangka narkoba yang dihadirkan, Wakapolda juga berpesan agar peduli dengan nasib keluarganya masing-masing akibat dari perbuatan peredaran narkoba.
“Kami sebagai aparat penegak hukum hanya bisa membantu saudara, mengembalikan kalian ke jalan yang benar. Sehingga kalian bisa diterima masyarakat dengan baik,” jelas Yudawan.
Turut hadir memusnahkan barang bukti narkoba yakni Kabid Pemberantasan BNN provinsi Jambi Guntur Aryo, M.Lutfi mewakili Kejari Muarojambi dan 2 pengacara tersangka. (Rolan)
Discussion about this post