SINARJAMBI.COM – Pj.Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni, M.Si membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman, SH,MH, Plt.Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi Agus Pringadi, dan Kepala OPD terkait.
Dijelaskan Pj.Gubernur Jambi sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan sosialisasi atas perubahan regulasi dimaksud.
“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan tujuan sosialisasi ini untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif (menyeluruh), yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien” ujar Pj.Gubernur.
Barang Milik Negara/Daerah memiliki manfaat besar bagi negara dan daerah, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam pelaksanaan pembangunan. Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemajuan daerah, yang selanjutnya kontributif terhadap kemajuan nasional. Denan demikian, regulasi dalam tata kelola dan pemanfaatan barang milik negara/daerah sangat diperlukan dan merupakan keharusan. “ Maka dari itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi diselenggarakannya sosialisasi regulasi ini, sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara/daerah. Saya minta kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi dan seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti sosialisasi sebaik-baiknya, guna meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam tata kelola barang milik negara/daerah, agar tata kelola barang milik negara/daerah mengikuti prinsip yang ditentukan dalam aturan tersebut, serta bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk daerah dan Negara” ungkapnya.
Selanjutnya, Pj.Gubernur meminta kepada seluruh peserta sosialisasi, setelah mengikuti sosialisasi ini, bisa menerapkan tata kelola barang milik negara/daerah dengan lebih baik lagi di OPD masing-masing.” Peningkatan kualitas tata kelola barang milik negara/daerah akan mendukung kinerja seluruh dinas, badan, dan biro lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Artinya, regulasi tersebut kontributif terhadap upaya peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi” ungkapnya.
Plt.Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi Agus Pringadi menyatakan bahwa acara sosialisasi diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas sdm pejabat pengelola barang milik daerah lingkup pemerintah Provinsi Jambi. “Jadi dimaksudkan kegiatan ini nanti bisa memberikan penjelasan kepada kami kami yang bertugas secara fungsional melakukan pengelolaan barang milik daerah . Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan dapat dilaksanakan secara optimal. efektif dan efisien” ujar Plt. (*)
Discussion about this post