SINARJAMBI.COM – Wali Kota Jambi, dokter Maulana, secara resmi mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Acara yang berlangsung pada Jumat pagi (21/3/2025) di Aula Serbaguna Taman Pemancingan Donorejo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Noverentiwi Dewanti beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi lainnya.
Selain sosialisasi Perwali, kegiatan ini juga menjadi momentum penting karena dirangkai dengan penyerahan insentif bagi Ketua RT, LPM, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Tak hanya itu, Wali Kota Jambi bersama Wakil Wali Kota dan Wakil Gubernur Jambi juga secara simbolis meluncurkan Maskot Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi Tahun 2025, sebagai penanda akan dimulainya pemilihan Ketua RT yang akan digelar serentak pada April mendatang.
Dalam paparannya, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa Perwali Nomor 6 Tahun 2025 itu dirancang untuk memperkuat peran Ketua RT sebagai garda terdepan dalam pembangunan berbasis komunitas. Melalui regulasi ini, RT kini memiliki struktur organisasi yang lebih jelas, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang strategis seperti Pembangunan, Keamanan dan Ketertiban, serta Pembinaan Masyarakat.
“Perwali ini hadir untuk memperkuat peran Ketua RT, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Dengan adanya struktur yang lebih jelas, RT diharapkan bisa berperan lebih aktif dalam membangun lingkungan, turut meningkatkan kesejahteraan warga, serta menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Maulana.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa Perwali ini juga merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan dan lembaga adat. Salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, agar ada kesinambungan dalam kepemimpinan dan perencanaan pembangunan di tingkat paling bawah.
“Kami ingin semua program pemerintah tersinergi dari tingkat RT hingga ke tingkat kota. Dengan periode jabatan yang lebih panjang, Ketua RT dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan program-program yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan disahkannya Perwal ini, Pemkot Jambi akan segera melaksanakan Pemilihan Ketua RT Serentak pada April 2025, yang akan dilanjutkan dengan pelantikan serentak pada Mei 2025.
“Kami berharap pemilihan ini berjalan dengan baik dan menghasilkan Ketua RT yang benar-benar mampu menjadi perwakilan masyarakat, serta mampu berkolaborasi dengan pemerintah dalam pembangunan,” harap Wali Kota Maulana.
Sebagai bagian dari persiapan, acara ini juga menjadi forum diskusi antara pemerintah dan para Ketua RT, LPM, serta pihak terkait untuk memastikan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan regulasi ini.
Terkait dengan peran RT dalam menciptakan situasi kondusif menyambut Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Maulana meminta RT untuk bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendata warga yang mudik maupun yang datang ke wilayah mereka.
“Saya imbau kepada warga yang akan mudik agar menitipkan rumahnya kepada tetangga, memastikan keamanan listrik, serta mengunci rumah dengan baik. Jangan sampai terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran atau pencurian,” pesannya.
Selain itu, Wali Kota Maulana juga menegaskan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar memastikan tidak ada sampah yang berserakan selama perayaan Idul Fitri.
“Kota Jambi harus tetap bersih dan nyaman bagi siapa pun yang berkunjung. Mari kita wujudkan Kota Jambi yang tertib dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani memberikan apresiasinya atas langkah inovatif Pemkot Jambi dalam memperkuat peran lembaga kemasyarakatan. Ia menilai kegiatan ini sebagai sejarah baru dalam pengelolaan pemerintahan berbasis komunitas.
“Kegiatan ini luar biasa karena berhasil mengumpulkan seluruh elemen masyarakat yang menjadi ujung tombak pemerintahan. Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi harus terus maju dengan inovasi seperti ini,” ujar Wagub Abdullah Sani.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap Pemilihan Ketua RT Serentak karena akan menciptakan keseragaman dalam kepemimpinan di tingkat kelurahan dan meningkatkan efektivitas koordinasi antara RT dan pemerintah daerah.
“Saya berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi Kota Jambi, tetapi juga bisa menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi. Kolaborasi dari tingkat RT hingga pemerintah daerah sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” tutupnya.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, melaporkan bahwa sosialisasi ini dihadiri oleh 1980 peserta, yang terdiri dari 11 Camat, 68 Lurah, 115 Babinsa, 68 Bhabinkamtibmas, 1650 Ketua RT dan 68 Ketua LPM.
“Dengan jumlah peserta yang besar, kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang tugas dan fungsi Ketua RT serta LPM. Selain itu, ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah dan lembaga kemasyarakatan dalam menyukseskan program pembangunan Kota Jambi Bahagia,” jelasnya.
Dengan adanya Perwali Nomor 6 Tahun 2025 ini, diharapkan Kota Jambi dapat semakin maju dengan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, partisipatif, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. (*)
Discussion about this post