SINARJAMBI.COM – Bupati Sarolangun Dua Periode, Drs H Cek Endra, secara lansung menyerahkan sebanyak 105 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga Dusun III Trans SAD (Suku Anak Dalam) di Desa Spintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Selasa, (26/10).
Penyerahan Sertifikat Tora ini, diserahkan langsung oleh Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra. Sebab, dirinya ingin berdialog langsung setelah menyerahkan sertifikat ini.
“Saya himbau tanah yang sudah disertifikatkan ini tidak boleh dijual. Tanah harus di kelola dengan baik,” kata Cek Endra.
Cek Endra menguraikan, penyerahan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut, merupakan kali pertama untuk pelepasan hutan produksi menjadi sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Sarolangun.
“Hari ini kita melalui BPN menyerahkan lansung sertifikat TORA, yang mana dari 75 Hektar jatah Kabupaten Sarolangun, hari ini kita serahkan lebih kurang 23 Hektar, yang terdiri dari 105 Sertifikat yang diserahkan kepada 105 KK untuk Desa ini. Dan rata-rata untuk 1 sertifikat itu luasnya lebih kurang 2.000 M atau 20 tumbuk,” kata Cek Endra.
Cek Endra juga menyebutkan, dengan adanya bantuan BPN ini, tentu sangat memberikan manfaat kepada masyarakat Sarolangun, khususnya Warga SAD yang berada dalam kawasan hutan produksi. Dan memperkecil konflik lahan warga SAD.
Mengingat sudah adanya legalitas tanah, atau lahan perkebunan masyarakat tersebut. Kedepan tak hanya di Desa Spintun upaya Sertifikat TORA juga akan dikembangkan diwilayah-wilayah lainnya dalam Kabupaten Sarolangun.
“Dan nanti ini bisa dikembangkan, karna banyak wilayah yang seperti ini, baik di Air Hitam, Limun dan wilayah-wilayah lainnya, banyak kita temuii masyarakat yang diam di hutan produksi, yang ternyata bisa diurus dengan sistem Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria ini,” singkat Cek Endra. (*)
Discussion about this post