SINARJAMBI.COM – Peraturan Bupati Merangin (Perbup) Nomor 67 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin diduga bermasalah. Pasalnya, ditemui ada kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Hal ini terungkap setelah adanya Audit Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Jambi (BPK) RI pada tahun 2023 lalu. Yang mana, ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD tersebut.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Ari Pratama kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa, (4/2/2025).
“Soal kelebihan bayar tunjangan perumahan yang jadi temuan BPK 2023 lalu sebagian anggota DPRD Merangin sudah mengembalikan ke kas daerah,” katanya.
Mengenai deadline bulan Januari lalu semua anggota DPRD Merangin sudah harus mengembalikan ke kas daerah, Ia masih mentolerir hal itu dan menunggu itikad baik dari anggota DPRD Merangin tersebut.
“Kami masih beri kesempatan dan itikad baik anggota DPRD Merangin periode 2014/2019 dan periode 2019/ 2024 untuk mengembalikan kelebihan bayar tunjangan perumahan ke kas daerah,” sebutnya. (Yendri)








Discussion about this post