SINARJAMBI.COM – Tiga komplotan perampok inisial RD, SP dan N yang menewaskan seorang pedagang emas Agus di Merangin ditangkap polisi. RD terpaksa didor polisi karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan aksi keji pelaku saat menggunakan sepeda motor dimana SP membonceng RD berperan sebagai eksekutor yang menewaskan Agus.
“Kronologi kejadian pada tanggal 9 Oktober 2022 di jalan poros kebun sawit Pamenang, Merangin. Atas nama Agus Rizal sedang mengendarai kendaraan baru keluar dari pasar. Di tengah perjalanan di siang hari kondisinya sepi dihadang oleh dua orang pelaku.”
“Alhamdulillah kita ketahui motifnya dan kita bisa mengamankan satu orang (N) yang memberikan informasi kebiasaan korban. Sehingga korban ini diikuti (RD dan SP) pada saat kejadian.”
“Dari kejadian ini Polda Jambi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Merangin dan juga Polda Sumatera Selatan, tiga pelaku berhasil Kita amankan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Kamis (27/10/2022) siang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 24 Oktober 2022 pihaknya berhasil mengendus keberadaan para pelaku dan mengamankan barang bukti kejahatan seperti emas, uang tunai dan sepeda motor pelaku saat beraksi.
Pelaku RD, tegas Andri Ananta adalah seorang resedivis yang pernah berurusan dengan Polres Merangin pada tahun 2011 lalu.
“Kemudian dari hasil penyelidikan melalui teknologi informasi, di situlah kami berkoordinasi. Termasuk CCTV, kemudian dalam prosesnya setelah diamankan di mana barang bukti itu di sembunyikan oleh pelaku.”
“Yang bersangkutan (RD), pada saat (polisi) melakukan pengembangan dan berusaha untuk kabur, sehingga petugas kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Dan ternyata pelakunya itulah yang memang mengeksekusi dan yang bersangkutan (RD) adalah resedivis,” jelas Andri Ananta.
Korban mengalami kerugian emas seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp14,5 juta. Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Rolan)
Discussion about this post