SINARJAMBI.COM – Pemerintah provinsi (pemprov) Jambi mengeluarkan surat edaran nomor: ISE/BKD-5.3/Xll/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (covid-19).
Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman tertanggal 23 Desember 2020.
Berikut petikan surat edaran yang diterima sinar jambi.com dari Kepala Biro Humas dan protokol setda Provinsi Jambi Johansyah, Kamis (24/12/2020) pagi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid-19), bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19, sebagai berikut:
- Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
- Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
- Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan bepergían ke luar daerah pada priode tersebut, agar selalu memperhatikan
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Pengetatan Pemberian Cuti
- Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.
- Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari Cuti Bersama kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, dengan memperhatikan.
- I) Kebutuhan dan/ atau kepentingan Pegawai Aparatur Sipil Negara ; dan
2) Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
- Disiplin Pegawai
- Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
- Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Discussion about this post