SINARJAMBI.COM – Besaran zakat fitrah bulan Ramadan 1445 Hijriah di Kota Jambi telah ditetapkan. Penetapan itu dilakukan oleh Pemkot Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas.
“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal maka segera membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid/mushala, langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,” kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan yang diterima detikSumbagsel, Selasa (19/3/2024)
Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan Nomor: PD.01.02/33/Kesra/2024. Nomor: B-522/KK.05.06/6/BA.03.2/03/2024. Nomor: B.02/DP.K/MUI.KJ/III/2024. Nomor : 041/BAZNAS-KJ/III/2024.
Nantinya, ada dua mazhab yang digunakan untuk menentukan besaran zakat fitrah. Pertama bersandar pada mazhab Imam Syafii dan kedua kepada Imam Hanafi serta jumhur ulama. Selain itu kenaikan harga kebutuhan pokok utamanya beras menjadi salah satu pertimbangan.
Berikut zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi:
- Beras kualitas tertinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 17.000 Rp. 54.400,- (Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
- Beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 15.000 Rp. 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- Beras kualitas terendah senilai 3,2 Kg X Rp. 11.500 Rp. 36.800,- (Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Bertaklid kepada Madzhab Syafi’i penjelasan dan simulasi di atas, zakat fitrah Tahun 1445 H/2024 M untuk Kota Jambi yakni zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) dengan takaran 2,5 kg beras per orang atau sebanyak 2,8 kg per orang.
Kemudian mengenai soal fidyah. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan berpuasa, serta orang yang pikun atau hilang ingatan.
Mereka yang termasuk dalam 3 kriteria di atas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni berupa uang Rp 36.000,- (per hari), berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang. (Fer)
Discussion about this post