SINARJAMBI.COM – Sebagai upaya tindak lanjut dari kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi jenis Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau lebih di Wilayah Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan Rapat Evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi, pada Selasa siang (14/10/2025).
Berlangsung di Aula DPMPPA Kota Jambi, rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Anggota DPRD Kota Jambi Maria Magdalena dan Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan. Dengan turut diikuti oleh jajaran terkait dilingkungan Pemkot Jambi.
Usai rapat tersebut, Wali Kota Maulana menegaskan, bahwa Pemkot Jambi akan melanjutkan kebijakan terkait dengan Intruksi Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 ini, sebagai upaya mengatasi kemacetan akibat antrean kendaraan pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di dalam kota. Menurutnya, terbukti efektif dalam mengurai kemacetan yang juga sebagai keluhan dari masyarakat.
“Kebijakan ini telah dievaluasi secara menyeluruh karena masih ada kendaraan roda enam yang mengisi BBM di SPBU umum yang seharusnya dilarang, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan teknis serta sosial di masyarakat. Oleh karena itu, rapat ini digelar sebagai langkah tindak lanjut atas berbagai laporan dan temuan di lapangan yang dinilai masih belum optimal,” tegasnya.
“Sejak kebijakan ini diterapkan, kami mencatat ada penurunan signifikan terhadap kemacetan di sejumlah titik dalam kota dan masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap langkah ini,” lanjutnya.
Dikesempatan itu, Wali Kota Maulana juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kota telah melakukan upaya strategis untuk kendaraan roda 6 yang mengangkut material bangunan, seperti pasir dan kerikil, dengan pendataan terhadap kendaraan pengangkut material bangunan yang beroperasi di dalam kota.
“Mereka sudah kita data, ada kurang lebih 200 kendaraan. Semua telah diberikan stiker khusus dan diperbolehkan mengisi BBM di sepuluh SPBU dalam kota, karena pergerakannya memang untuk distribusi material bangunan di wilayah perkotaan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Jambi bersama Forkopimda tidak hanya membahas evaluasi terkait dengan Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi jenis Solar bagi Kendaraan Roda Enam. Namun juga membahas penanganan kasus kekerasan dan aksi geng motor yang belakangan kembali marak terjadi di Kota Jambi.
“Kita rapat berkaitan dengan upaya preventif, promotif, termasuk juga penindakan terhadap para pelaku geng motor dan kenakalan remaja yang sudah meresahkan masyarakat. Dalam hal ini, kita akan mengambil langkah tegas dan terukur,” ujar Maulana.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi bersama aparat penegak hukum, mayoritas pelaku aksi kekerasan dan balap liar tersebut berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
“Oleh karena itu, saya akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang akan diterbitkan hari ini dan mulai berlaku besok, kami akan berlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun,” ungkapnya.
“Dimana kebijakan ini akan mengatur bahwa anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 hingga pukul 04.30 dini hari, kecuali untuk keperluan mendesak,” tambanya.
Selain itu, Wali Kota Jambi juga menginstruksikan seluruh jajarannya Camat, Lurah hingga Ketua RT untuk aktif melakukan operasi pengawasan wilayah secara rutin, bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas,
“Sosialisasi ini agar juga dilakukan melalui masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan agar orang tua turut terlibat dalam pengawasan anak-anak mereka. Kebijakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bagian dari langkah edukatif untuk membangun kesadaran remaja agar lebih disiplin dan menjauhi pergaulan negative, sebagai upaya kita bersama agar anak-anak kita tidak terseret ke dalam tindakan kekerasan dan kenakalan remaja yang merugikan masa depan mereka sendiri,” pungkas Wali Kota Maulana. (*)
Discussion about this post