SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas atas kembali maraknya aksi genk motor yang mulai meresahkan masyarakat. Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penerapan Upaya Preventif dan Represif terhadap Aksi Kelompok Kriminal Bermotor di Kota Jambi yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota, Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, per 15 Oktober 2025.
Surat Edaran tersebut kembali dipertegas melalui Konferensi Pers yang dilakukan oleh Wali Kota Jambi, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Dandim 0415/ Jambi Kolonel Inf. Putra Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Favhlewi Junus, dan Wadandenpom II/2 Jambi Mayor CPM Syahrial, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Kamis (16/10/2025).
Dalam SE Nomor 21 Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Maulana menegaskan dua kebijakan utama, yaitu upaya preventif dan upaya represif terhadap potensi maupun pelaku aksi kriminal bermotor.
Adapun kebijakan tersebut, yaitu :
Upaya Preventif atau pencegahan.
1. Pembatasan aktivitas berkumpul lebih dari dua orang dalam bentuk konvoi kendaraan bermotor yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
2. Larangan bagi anak-anak di bawah 18 tahun beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan harus didampingi orang tua atau wali.
3. Sekolah dan orang tua diminta bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku siswa baik di lingkungan sekolah maupun di media sosial, agar tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif seperti ajakan bergabung dengan kelompok kriminal bermotor.
4. Pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap RT/RW, serta memperkuat sistem pelaporan warga melalui Call Center 112.
5. Keterlibatan lintas lembaga — termasuk organisasi perangkat daerah, lembaga adat, tokoh agama dan masyarakat, aparat kepolisian, TNI, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa — untuk melaksanakan patroli serta razia rutin/berkala.
Selain langkah pencegahan, Pemkot Jambi juga menyiapkan langkah penindakan terhadap pelanggar atau pelaku tindak kriminal bermotor yang masuk dalam Upaya Represif.
1. Teguran dan pembubaran kelompok disertai pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dan dikembalikan kepada orang tua atau pengawas.
2. Pembinaan oleh Satuan Tugas Penindakan Aksi Kelompok Kriminal Bermotor, yang melibatkan unsur Pemkot Jambi, Polresta Jambi, Kodim, Kejaksaan Negeri Jambi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
3. Bimbingan atau konseling oleh psikolog bagi pelaku.
4. Proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pelaku terbukti melakukan tindak pidana.
Dikesempatan itu, Wali Kota Maulana menyampaikan langkah tegas akan dilakukan terhadap segala bentuk kegiatan geng motor yang mengganggu ketertiban umum, seperti apa yang telah dicantumkan dalam SE Nomor 21 Tahun 2025. Dimana, ada dua langkah dijalankan, yaitu melalui preventif (pengawasan) dan represif (penindakan).
“Salah satunya dengan pembubaran konvoi kendaraan bermotor yang membahayakan publik dan ketertiban umum, dan dalam hal ini oetugas ganbungan berwenang membubarkan dan memberi tindakan sesuai aturan,” ucapnya.
Maulana mengungkapkan, sebagai bentuk pembinaan jangka panjang, Pemkot Jambi melalui Dinas Sosial akan menggandeng lembaga psikolog untuk memberikan pendampingan bagi remaja yang terlibat, agar bisa kembali ke hal-hal positif.
“Namun, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama peran aktif orang tua agar aktif melihat rutinitas anaknya. Karena permasalahan ini tidak dapat selesai jika hanya mengandalkan dari sisi Pemerintah semata,” ungkapnya.
Surat Edaran Wali Kota tersebut ditetapkan berdasarkan hasil keputusan bersama pada rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi pada tanggal 14 Oktober 2025.
Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Jambi ini, unsur Forkopimda yang hadir menyambut baik dan mendukung secara penuh. Seluruhnya, menilai kebijakan ini penting untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Jambi. Terutama dalam menjaga anak-anak muda generasi masa depan bangsa agar terhindar dari hal-hal negatif.
Melalui kolaborasi ini, Pemkot Jambi berharap generasi muda dapat diarahkan pada kegiatan positif dan menjauh dari tindakan destruktif seperti geng motor dan kenakalan remaja lainnya.
Langkah ini diambil agar Kota Jambi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, terutama terhadap aksi geng motor. Dengan harapan kebijakan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (*)
Discussion about this post