SINARJAMBI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan penjelasan terkait hadirnya Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 14/INS/VII/HKU/2021 tanggal 6 Juli 2021 adalah sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Secara garis besar Inmendagri tersebut menetapkan Kota Jambi masuk daerah dengan kriteria level 4 (empat) pada kondisi diperketat.
Dengan adanya status tersebut berimplikasi pada banyak hal, termasuk pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat, maupun pelaku usaha.
“Pada kesempatan ini, kami ingin memberi penjelasan kembali terkait aspek kegiatan ekonomi, sesuai Instruksi Wali Kota Jambi ini dan merujuk pada Inmendagri tersebut, yang harus menjadi perhatian kita semua dan tidak menjadi bias di tengah masyarakat,” demikian pernyataan juru bicara (jubir) Pemkot Jambi, Erwandi, Sabtu (10/7/2021) malam.
Pada diktum kesepuluh, huruf d dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima/UMKM) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
1) Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB;
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang
tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB;
4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa
pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilaksanakan dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Dapat kami informasikan bahwa berdasarkan penjabaran peraturan diatas, khusus aktivitas usaha dibidang kuliner, walaupun berlokasi di mal, dapat dibuka hingga pukul 20.00 malam, dengan ketentuan hanya melayani pesan antar/dibawa pulang/take away (tidak melayani ditempat). Namun kebijakan terkait operasionalisasi sesuai ketentuan diatas, kami serahkan sepenuhnya kepada pengelola/pemilik/pelaku usaha bersangkutan untuk dijalankan atau tidak,” jelas Erwandi.
Begitu pula dengan usaha dibidang kuliner lainnya (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima/UMKM) yang beroperasi diluar mal (lokasi sendiri), aktivitas dengan layanan makan ditempat/dine in (kapasitas pengunjung 25%), hanya berlaku hingga pukul 17.00 dan dapat melanjutkan aktivitas hanya layanan antar/dibawa pulang/take away (tidak melayani ditempat) hingga pukul 20.00 malam.
Pada poin 4, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam, seperti contohnya McD 24 jam di Jakarta, memang belum ada di Kota Jambi, jadi ketentuan poin 4 tersebut memang belum bisa diberlakukan di Kota Jambi.
“Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.”
“Kita berharap dengan kerjasama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga pandemi ini segera dapat kita lalui.”
“Demikian penjelasan resmi kami ini, sebagai panduan dan untuk diinformasikan secara luas kepada masyarakat,” tutup Erwandi. (*/Lan)
Discussion about this post