SINARJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menanggapi terkait laporan masyarakat atas perjanjian BOT dengan Jambi Business Center (JBC). Berikut penjelasan Pemprov Jambi melalui Diskominfo Provinsi Jambi yang diterima redaksi sinarjambi.com, Sabtu (14/6/2025).
I. LATAR BELAKANG
Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Jambi Business Center (JBC) dalam skema Build, Operate, Transfer (BOT) dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah yang selama ini belum dimaksimalkan, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kerja sama ini dilandasi pada kerangka hukum yang sah, telah melalui proses verifikasi internal, kajian hukum, serta persetujuan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
II. LANDASAN HUKUM DAN ADMINISTRATIF
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
– Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tata Prosedur:
– Telah dilakukan identifikasi aset dan penetapan status hukum BMD.
– Penunjukan mitra kerja sama dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, baik melalui seleksi mitra atau prosedur pengadaan langsung yang diperkenankan dalam kondisi tertentu.
– Kerja sama ini disetujui oleh DPRD dalam penganggaran dan perencanaan tahunan.
III. PEMBELAAN TERHADAP TUDUHAN
A. Terkait Dugaan Kerugian Daerah:
Perjanjian BOT ini tidak serta merta merugikan daerah. Justru, melalui skema ini:
– Daerah tidak mengeluarkan APBD untuk pembangunan.
– Aset yang sebelumnya tidak termanfaatkan kini menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
– Skema pembagian keuntungan dan jangka waktu konsesi telah dikaji oleh tim teknis dan hukum daerah.
B. Terkait Proses Penunjukan Mitra:
Pemprov Jambi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan mitra telah dilakukan sesuai asas keterbukaan dan akuntabilitas.
C. Terkait Transparansi:
Pemerintah bersedia membuka dokumen perjanjian kepada publik sepanjang tidak mengandung informasi strategis yang dilindungi. Forum konsultasi publik telah dilaksanakan sebelum implementasi proyek.
IV. KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Provinsi Jambi tetap berkomitmen untuk:
– Meninjau dan mengevaluasi seluruh kerja sama yang berjalan secara berkala.
– Bersedia melakukan klarifikasi, audit, dan penyesuaian apabila ditemukan kejanggalan.
– Menjamin tidak adanya niat jahat (mens rea) atau pelanggaran hukum dalam proses pembuatan perjanjian BOT tersebut.
V. PENUTUP
Perjanjian BOT dengan JBC dilaksanakan dalam kerangka good governance dan sebagai bentuk inovasi pembiayaan pembangunan daerah. Tuduhan sepihak tanpa kajian yang objektif dapat merugikan iklim investasi daerah dan kepercayaan publik.
Namun demikian, Pemprov Jambi membuka diri untuk diaudit, dikaji, dan berdiskusi secara terbuka sesuai prinsip hukum dan demokrasi.
(*)
Discussion about this post