HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Pembelaan Hukum Pemerintah Provinsi Jambi Atas Laporan Masyarakat Terkait BOT dengan JBC

Sabtu, 14 Juni 2025
in BERITA
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menanggapi terkait laporan masyarakat atas perjanjian BOT dengan Jambi Business Center (JBC). Berikut penjelasan Pemprov Jambi melalui Diskominfo Provinsi Jambi yang diterima redaksi sinarjambi.com, Sabtu (14/6/2025).

I. LATAR BELAKANG
Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Jambi Business Center (JBC) dalam skema Build, Operate, Transfer (BOT) dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah yang selama ini belum dimaksimalkan, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kerja sama ini dilandasi pada kerangka hukum yang sah, telah melalui proses verifikasi internal, kajian hukum, serta persetujuan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

II. LANDASAN HUKUM DAN ADMINISTRATIF

Dasar Hukum:

SekilasBerita

Hadiri HUT ke-1342 Tahun Kota Palembang : Wali Kota Maulana, Ketua Komwil II APEKSI Ajak Kota di Sumatera Perkuat Kolaborasi

Bupati Syukur Resmikan Gelora Bina Tama

Warga Pulau Rengas Ulu Syukuran Negeri

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektur Inspektorat Merangin : Ada 8 Poin Penegasan dari KPK

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

– Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tata Prosedur:

– Telah dilakukan identifikasi aset dan penetapan status hukum BMD.

– Penunjukan mitra kerja sama dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, baik melalui seleksi mitra atau prosedur pengadaan langsung yang diperkenankan dalam kondisi tertentu.

– Kerja sama ini disetujui oleh DPRD dalam penganggaran dan perencanaan tahunan.

III. PEMBELAAN TERHADAP TUDUHAN

A. Terkait Dugaan Kerugian Daerah:
Perjanjian BOT ini tidak serta merta merugikan daerah. Justru, melalui skema ini:

– Daerah tidak mengeluarkan APBD untuk pembangunan.

– Aset yang sebelumnya tidak termanfaatkan kini menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

– Skema pembagian keuntungan dan jangka waktu konsesi telah dikaji oleh tim teknis dan hukum daerah.

B. Terkait Proses Penunjukan Mitra:
Pemprov Jambi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan mitra telah dilakukan sesuai asas keterbukaan dan akuntabilitas.

C. Terkait Transparansi:
Pemerintah bersedia membuka dokumen perjanjian kepada publik sepanjang tidak mengandung informasi strategis yang dilindungi. Forum konsultasi publik telah dilaksanakan sebelum implementasi proyek.

IV. KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Provinsi Jambi tetap berkomitmen untuk:

– Meninjau dan mengevaluasi seluruh kerja sama yang berjalan secara berkala.

– Bersedia melakukan klarifikasi, audit, dan penyesuaian apabila ditemukan kejanggalan.

– Menjamin tidak adanya niat jahat (mens rea) atau pelanggaran hukum dalam proses pembuatan perjanjian BOT tersebut.

V. PENUTUP

Perjanjian BOT dengan JBC dilaksanakan dalam kerangka good governance dan sebagai bentuk inovasi pembiayaan pembangunan daerah. Tuduhan sepihak tanpa kajian yang objektif dapat merugikan iklim investasi daerah dan kepercayaan publik.

Namun demikian, Pemprov Jambi membuka diri untuk diaudit, dikaji, dan berdiskusi secara terbuka sesuai prinsip hukum dan demokrasi.

(*)

Previous Post

Pesan Dandim Pungky : Jadilah Generasi Muda yang Berperan Bukan Baperan

Next Post

DPRD dan Pemkot Jambi Tandatangani KUA-PPAS Perubahan : Komitmen Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Efektif

Next Post
DPRD dan Pemkot Jambi Tandatangani KUA-PPAS Perubahan : Komitmen Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Efektif. (Foto : ist)

DPRD dan Pemkot Jambi Tandatangani KUA-PPAS Perubahan : Komitmen Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Efektif

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT WKS dan Manggala Agni

Satu Hari Bersama Anak Disabilitas, Pemkot Jambi Dorong Kesadaran Publik tentang Hak Anak Istimewa. (Foto : ist)

Satu Hari Bersama Anak Disabilitas, Pemkot Jambi Dorong Kesadaran Publik tentang Hak Anak Istimewa

Foto : ist

Pesan Presiden ke Menteri-Wamen ATR/BPN : Sederhanakan Perizinan dan Pengadaan Lahan

Wabup Khafid Minta Para Orang Tua Awasi Anaknya. (Foto : ist)

Wabup Khafid Minta Para Orang Tua Awasi Anaknya

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Agustus 2025
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM