SINARJAMBI.COM – Sesuai dengan ketentuan dan aturannya, pelantikan Bupati Merangin seyogyanya berlangsung di Ibu Kota Provinsi Jambi, yaitu di Kota Jambi. Jadi bukan di Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
Namun karena Kota Jambi masuk dalam daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan tertutup, panitia pelantikan bupati kemudian mengajukan izin ke Kemendagri, agar pelantikan itu diizinkan berlangsung di Bangko.
Hal tersebut dibenarkan Plt Bupati Merangin H Mashuri, ketika dibincangi Kominfo News di sela-sela kesibukannya di Rumah Dinas Wabup Merangin, Jumat sore (27/8).
‘’Alhmdulillah sekali, izin itu ternyata dikabulkan Kemendagri. Tapi dengan syarat harus mampu menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat sekali,’’ ujar Plt Bupati.
Kemendagri lanjut H Mashuri, menekankan jumlah orang yang hadir dalam ruangan acara pelantikan itu, tidak lebih dari 25 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan bupati yang dilantik. Harus bermasker dengan jarak yang sangat ditentukan.
Acara pelantikan Bupati Merangin yang rencananya akan berlangsung pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggungjawab Biro Pemerintahan Provinsi Jambi.
‘’Semua acara diatur langsung oleh Protokol Provinsi Jambi, kita hanya menyediakan tempat dan konsumsinya saja. Jadi posisi kita hanya manut-manut saja,’’terang Plt Bupati.
Lalu bagaimana dengan pihak keluarga, masyarakat, pejabat dan para Aparatur Sipil Negera yang akan menyaksikan acara pelantikan itu? Dijelaskan Plt bupati, semua tetap bisa mengikuti jalannya acara pelantikan tersebut.
‘’Dinas Komunikasi dan Informatikan Merangin, menyediakan meeting atau video conference, dengan Meeting ID: 658 933 3140 Passcode: merangin, sehingga semua bisa mengikuti acara ini,’’ jelas H Mashuri.
Plt bupati minta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Merangin dan keluarga besarnya, karena tidak bisa mengundang untuk hadir langsung di lokasi acara, disebabkan aturan yang sangat mengikat. (*)
Discussion about this post