SINARJAMBI.COM – Demi memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan terus mengembangkan Aplikasi Mobile JKN dengan menambah fitur-fitur terbaru yang bisa diakses melalui handphone. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan Cabang Jambi secara rutin melakukan memperkenalkan fitur-fitur Aplikasi Mobile JKN kepada peserta dan masyarakat luas.
Panitera Pengganti PTA Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Said Hasan menjelaskan bahwa ia baru mengunduh dan menggunakan Aplikasi Mobile JKN sewaktu menghadiri sosialisasi Program JKN yang digelar di tempanya bekerja, Kamis (02/02).
Ia mengaku takjub bahwa BPJS Kesehatan memiliki aplikasi dengan fitur selengkap itu. Padahal ia sudah menjadi Peserta JKN sejak awal BPJS Kesehatan beroperasi pada tahun 2014.
“Ternyata banyak sekali fitur-fitur yang disediakan di Aplikasi Mobile JKN yang memudahkan saya untuk mengakses layanan kesehatan, di antaranya perubahan data peserta dan antrean online. Seperti penggunaan Aplikasi Mobile JKN ini, bukan berarti peserta JKN tidak mau menggunakannya, tetapi tidak semua peserta JKN melek teknologi. Beberapa harus dipandu terlebih dahulu baru mengerti cara penggunaannya,” ujar Said.
Said menuturkan bahwa selama ini untuk melakukan perubahan lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), ia harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Begitu pula saat akan berobat ke fasilitas kesehatan, beberapa kali ia harus pulang kembali kerumah karena Kartu JKN miliknya tertinggal.
“Bagi saya yang hampir memasuki masa pensiun ini, susah untuk menggunakan layanan yang berbentuk digital, sehingga tidak pernah mengunduh Aplikasi Mobile JKN selama ini. Beruntung melalui kegiatan sosialisasi ini saya bisa dibantu untuk melakukan registrasi di aplikasi tersebut. Selain itu, ternyata saat ini peserta JKN sudah bisa mengakses layanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP. Tentu ini sangat memudahkan saya kalau kartu JKN ketinggalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengaku baru mengetahui bahwa kepesertaan JKN anaknya sudah tidak aktif karena berusia lebih dari 21 tahun. Padahal saat ini, anak Said masih melanjutkan pendidikan di bangku kuliah.
“Di Aplikasi Mobile JKN itu ada pemberitahuan juga terkait status keaktifan peserta. Saya baru tahu bahwa kartu anak yang masih kuliah sudah tidak aktif dan bisa menjadi masalah jika saat mendapatkan pelayanan kesehatan. Untungnya karena sudah tahu sekarang, jadi bisa saya urus secepatnya. Ke depannya saya berharap BPJS Kesehatan tidak pernah lelah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Said. (*)
Discussion about this post