SINARJAMBI.COM – Pansus 3 DPRD Kota Jambi Gelar RDP keterkaitan Perda pengelolaan zakat infaq dan sedekah bersama Baznas kota Jambi, Selasa (15/3/2022).
RDP yang berlangsung di ruang A gedung DPRD Kota Jambi ini juga dihadiri MUI kota Jambi, Kemenkumham, Kemenag, bagian hukum dan bagian kesra setda kota Jambi.
Rapat Pansus 3 dipimpin Jefrizen dan koordinator Pansus 3 yakni RR Nully Kurniasih beserta anggota rapat.
Dalam rapat tersebut, Pansus 3 DPRD kota Jambi mendengarkan masukan dari Baznas kota Jambi dan majelis Ulama Indonesia tentang tujuan Perda pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
Yang mana di dalam perda tersebut untuk kepentingan umat Islam terutama di kota Jambi. (*/Lan)
Discussion about this post