SINARJAMBI.COM – Tidak pandang bulu, meskipun dikendaraan pejabat, bila mobil dinas didapati berplat palsu, polisi akan menindak tegas oknum tersebut.
“Tidak ada perlakuan khusus bagi pengendara yang menggunakan plat merah, jika memang melakukan pelanggaran-pelanggaran akan kita tindak,” sebut Kasatlantas Polres Muarojambi AKP M Firdaus ketika dihubungi Jumat (05/02/21).
Dari itu menyampaikan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bisa menggunakan kendaraan dinasnya dengan seharusnya serta dapat mentaati peraturan.
“Bagi pegawai yang masih menggunakan kendaraan dinasnya plat hitam segera kembalikan ke plat aslinya,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, fapat didenda dan dijatuhi hukum pidana.
“Yakni kurungan penjara paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak 500 ribu rupiah,” pungkasnya. (ndi)
Discussion about this post