SINARJAMBI.COM – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci menciduk E alias HEN (36) yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merek Honda Beat di perladangan desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh tanggal 11 Juni 2021 lalu.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur ke kabupaten Merangin. Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai petani ini ditangkap di desa Hiang Karya Rabu (8/3/2022) sekitar pukul 11.00 wib.
“Anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa E alias HEN telah pulang ke rumah istrinya. Selanjutnya anggota pergi ke lokasi rumah E alias HEN, pada saat itu ditemukan HEN lagi membuat rumah di desa Hiang Karya.”
“Selanjutnya anggota Unit Opsnal melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Kerinci. Dari keterangan E alias HEN menerangkan bahwa benar Ia telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat di perladangan Belui Tinggi,” jelas Iptu Edi Mardi Siswoyo, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, MH selaku rekan E dalam beraksi telah diciduk tak lama setelah melakukan pencurian. MH ditangkap di rumah kontrakannya di desa Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Disini, polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Honda Beat. (Lan)
Discussion about this post