HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan – Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Kamis, 6 Februari 2025
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi:

SekilasBerita

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Beri Pelayanan Ekstra, Service Kunjung Yamaha Jadi Alternatif Perawatan Motor Konsumen

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

46.308 Pengunjung Meriahkan CMSE 2025

  1. Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
  3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;
  4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. (*)

    Previous Post

    OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

    Next Post

    Pesan Kapolda Jambi Ke Jajaran : Mari Kita Sukseskan Program Pemerintah

    Next Post
    Kapolda Jambi : Mari Kita Sukseskan Program Pemerintah. (Foto : ist)

    Pesan Kapolda Jambi Ke Jajaran : Mari Kita Sukseskan Program Pemerintah

    Menteri Hukum Sambangi KBRI Seoul. (Foto : ist)

    Menteri Hukum Sambangi KBRI Seoul

    Resmikan Galeri Siginjai, Pj Wali Kota : Promosi Potensi Daerah dengan Menghadirkan Ruang Penerimaan Tamu di Kantor Wali Kota. (Foto : ist)

    Resmikan Galeri Siginjai, Pj Wali Kota : Promosi Potensi Daerah dengan Menghadirkan Ruang Penerimaan Tamu di Kantor Wali Kota

    Kapolda Terima Silaturahmi OJK Jambi. (Foto : ist)

    Kapolda Terima Silaturahmi OJK Jambi

    9 Aturan OJK untuk  Pengembangan - Penguatan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya

    Discussion about this post

    Pencarian

    No Result
    View All Result

    Indeks

    Oktober 2025
    MSSRKJS
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    

    KOLOM IKLAN

    Cahaya Baru Masyarakat Jambi

    © 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

    • BERANDA
    • KODE ETIK
    • PEDOMAN
    • REDAKSI
    • PERLINDUNGAN
    • DISCLAIMER

    Media Sosial

    No Result
    View All Result
    • BERITA
    • BISNIS
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • JAMBI KITA
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUAROJAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM