HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling

Kamis, 2 Mei 2024
in BISNIS
A A
OJK Atur Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. (Foto : ist)

OJK Atur Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.

Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.

Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

SekilasBerita

Guru Tuna Netra Sukses Jadi Investor Saham

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

CMSE 2025 Usung Tema Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:

  1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
  2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
  4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
  7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
  8. Ketentuan Sanksi.
  9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

    Previous Post

    Perbaiki Jalan Tabir Selatan dan Tabir Timur yang Rusak, Pemkab Merangin akan Berkolaborasi dengan Swasta

    Next Post

    Pj Bupati Serahkan Bantuan Mesin Pembuat Pakan Ikan

    Next Post
    Pj Bupati Serahkan Bantuan Mesin Pembuat Pakan Ikan. (Foto : ist)

    Pj Bupati Serahkan Bantuan Mesin Pembuat Pakan Ikan

    Lantik Pejabat Fungsional, Sri Tekankan Terkait Integritas dan Loyalitas. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

    Lantik Pejabat Fungsional, Sri Tekankan Terkait Integritas dan Loyalitas

    Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso saat menghadiri Festival Sepak Bola Forsgi Piala Menpora Cup I di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, 22 Oktober 2022. (Foto: LINES)

    Apresiasi LDII untuk Timnas: Mereka Pahlawan Bangsa yang Layak Dihargai

    Kapolda Sumsel Turut Musnahkan Ratusan Pucuk Senpi Rakitan. (Foto : ist)

    Kapolda Sumsel Turut Musnahkan Ratusan Pucuk Senpi Rakitan

    Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup. (Foto : ist)

    Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

    Discussion about this post

    Pencarian

    No Result
    View All Result

    Indeks

    Oktober 2025
    MSSRKJS
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    

    KOLOM IKLAN

    Cahaya Baru Masyarakat Jambi

    © 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

    • BERANDA
    • KODE ETIK
    • PEDOMAN
    • REDAKSI
    • PERLINDUNGAN
    • DISCLAIMER

    Media Sosial

    No Result
    View All Result
    • BERITA
    • BISNIS
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • JAMBI KITA
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUAROJAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM