HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

Selasa, 4 Februari 2025
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu. Demikian rilis yang OJK pusat yang disampaikan Humas OJK Jambi, Selasa (4/2/2025).

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:

SekilasBerita

Perkuat Sinergi Hulu Migas, PEP Jambi Jalin Koordinasi Strategis dengan Pemkab Muaro Jambi

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Beri Pelayanan Ekstra, Service Kunjung Yamaha Jadi Alternatif Perawatan Motor Konsumen

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

  1. Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;
  2. Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:
    a. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
    b. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
    c. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
    d. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  3. Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank;
  4. Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;
  5. Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
Informasi mengenai POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO.

Untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh, SIKEPO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. (*)

    Previous Post

    Pelaku Setubuhi Adik Kandung Diciduk Saat Hendak Kabur Ke Batam

    Next Post

    Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund 

    Next Post
    Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund. (Foto : ist)

    Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund 

    Pimpin Apel Terakhir di Hadapan ASN, Pj Wali Kota Jambi : Tiada yang Sulit Jika Kita Saling Memperkuat. (Foto : ist)

    Pimpin Apel Terakhir di Hadapan ASN, Pj Wali Kota Jambi : Tiada yang Sulit Jika Kita Saling Memperkuat

    Hadiri Musyawarah KONI, Kapolresta: Mari Bersama Kita Dukung Olahraga di Kota Jambi. (Foto : ist)

    Hadiri Musyawarah KONI, Kapolresta: Mari Bersama Kita Dukung Olahraga di Kota Jambi

    OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat. (Foto : ist)

    OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

    Beri Pesan Ke Pelajar di Sekolah, Kapolresta Jambi : Kami Ingin Selamatkan Generasi Bangsa. (Foto : ist)

    Beri Pesan Ke Pelajar di Sekolah, Kapolresta Jambi : Kami Ingin Selamatkan Generasi Bangsa

    Discussion about this post

    Pencarian

    No Result
    View All Result

    Indeks

    Oktober 2025
    MSSRKJS
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    

    KOLOM IKLAN

    Cahaya Baru Masyarakat Jambi

    © 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

    • BERANDA
    • KODE ETIK
    • PEDOMAN
    • REDAKSI
    • PERLINDUNGAN
    • DISCLAIMER

    Media Sosial

    No Result
    View All Result
    • BERITA
    • BISNIS
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • JAMBI KITA
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUAROJAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM