HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan 2 Aturan Perkuat Pasar Modal

Jumat, 19 Januari 2024
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan Pasar Modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Pasar Modal yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

“POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017,” tulis OJK dalam rilisnya, Jumat (19/1/2024).

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:

SekilasBerita

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Golden Eagle International

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

a. Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
b. Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
c. Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
d. Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
e. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
f. Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
g. Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
h. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK Nomor 30 Tahun 2023
Penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Substansi POJK 30/2023, antara lain mengatur:

a. Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal terdiri atas:

1) Entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat/diperdagangkan di bursa efek;
2) Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek;
3) Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek;
4) Perusahaan Publik;
5) Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan
6) Entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

b. Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:

1) bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023;
2) bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan
3) bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.

“Dengan pengaturan POJK 30/2023 ini diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama,” tutup OJK. (*)

Tags: KeuanganOJKPasar ModalPOJK
Previous Post

Lagi, Jumat Berbagi Polda Jambi Bantu Warga Kurang Mampu

Next Post

Terkait Pengurangan Honorer Satpol PP, Shobraini : Karena Keterbatasan Anggaran

Next Post
Shobraini tegaskan keterbatasan anggaran dalam pengurangan honorer Satpol PP Merangin. (Foto : ist)

Terkait Pengurangan Honorer Satpol PP, Shobraini : Karena Keterbatasan Anggaran

Mukti sambut Kunker Pangdam Sriwijaya. (Foto : ist)

Sambut Kunker Pangdam Sriwijaya, Mukti : Beri Motivasi Kinerja Kami

Sri Purwaningsih Takziah Ke Rumah Anak Kecil Meninggal Tenggelam di Tahtul Yaman. (Foto : ist)

Sri Purwaningsih Takziah Ke Rumah Anak Kecil Meninggal Tenggelam di Tahtul Yaman

Mukti Dampingi Gubernur Al Haris Resmikan Masjid Nurul Huda dan Hall Bulu Tangkis Pasirah Hambali Marga Tiang Pumpung. (Foto : ist)

Mukti Dampingi Gubernur Al Haris Resmikan Masjid Nurul Huda dan Hall Bulu Tangkis Pasirah Hambali Marga Tiang Pumpung

Bareskrim Bongkar Sindikat Love Scamming, Tersangka Raup Rp50 M Sebulan. (Foto : ist)

Bareskrim Bongkar Sindikat Love Scamming, Tersangka Raup Rp50 M Sebulan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM