SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti lembaga Jasa Keuangan di Indonesia untuk tidak memfasilitasi bisnis uang kripto.
Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Dikatakan ketua dewan komisioner OJK Wimboh Santoso, pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasangkan dan atau memfasilitasi aset kripto” ujar Wimboh Santoso seperti dilansir humas OJK Jambi, Selasa (25/1/2022). (Rolan)
Discussion about this post