HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Kamis, 23 Oktober 2025
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK.

OJK memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.

Melalui peraturan ini, terdapat penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

SekilasBerita

Beri Pelayanan Ekstra, Service Kunjung Yamaha Jadi Alternatif Perawatan Motor Konsumen

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

46.308 Pengunjung Meriahkan CMSE 2025

Guru Tuna Netra Sukses Jadi Investor Saham

Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK).

Adapun isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.

Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud.

OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Sebelumnya, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (*)

Previous Post

Menyiapkan Tuan di Negeri Sendiri : Suara Hati Samsul Riduan,.S.T, dari Bumi Sarolangun untuk Jambi

Next Post

Wakapolda Jambi Harap Khotmil Qur’an Rutin Digelar

Next Post
Foto : ist

Wakapolda Jambi Harap Khotmil Qur’an Rutin Digelar

Perlindungan Anak vs Pendidikan Anak: Urgensi Undang-Undang dan Teori Pendidikan

Polda Jambi menggelar syukuran Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 Tahun 2025. (Foto : ist)

Polda Jambi Gelar Syukuran HKGB Ke-73

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM